IMPLEMENTASI PERATURAN NO. 36 TAHUN 2013 TENTANG PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN DI DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK
Abstract: Tujuan penelitian
ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor apa saja
yang menyebabkan Implementasi Peraturan No. 36 Tahun 2013 Tentang Waktu
Pengoperasian Kendaraan Angkutan Di Dalam Wilayah Kota Pontianak kurang efektif.
Kurang efektifnya implementasi kebijakan tersebut terlihat dari timbulnya
permasalahan yang ada di lapangan seperti kurang disiplinnya
kendaraan-kendaraan besar yang melintas di ruas jalan dalam waktu operasional
yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan No. 36 Tahun 2013 Tentang Waktu
Pengoperasian Kendaraan Angkutan Di Dalam Wilayah Kota Pontianak dan lemahnya
pengawasan serta belum adanya sanksi bagi para pelanggar yang dilakukan Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Untuk menganalisis
permasalahan yang terjadi, maka peneliti menggunakan model teori Thomas B.
Smith dengan menganalisis 4 faktor yang berpengaruh dalam proses implementasi
kebijakan, yakni: Kebijakan yang Ideal, Kelompok Sasaran, Organisasi Pelaksana,
Faktor Lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan maka dapat
disimpulkan bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan.
Pertama, kebijakan yang ideal, ruang lingkup wilayah yang diatur di dalam
peraturan tersebut cukup luas menyebabkan dalam implementasinya menyita banyak
sumberdaya baik tenaga dan waktu serta lemahnya pengawasan membuat adanya
pelanggaran. Kedua, kelompok sasaran, adanya pengaruh dari pimpinan perusahaan
yang memberikan perintah untuk beroperasi serta kurang setujunya pimpinan dan
pengemudi jenis kendaraan angkutan barang terhadap aturan mengenai pembatasan
waktu pengoperasian kendaraan angkutan sesuai dengan aturan di dalam peraturan
Walikota. Ketiga, organisasi pelaksana, Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika Kota Pontianak kurang dalam melakukan pengawasan terhadap
kendaraan-kendaraan besar yang melintas hal ini dikarenakan posisi petugas yang
tidak selalu berada di tempat kejadian. Keempat, faktor lingkungan khususnya
lingkungan sosial, yakni adanya keinginan yang sama dilakukan oleh supir-supir
untuk mengikuti orang lain melakukan pelanggaran. Saran dari penelitian ini
yaitu untuk pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informatika Kota Pontianak hendaknya terus memantau serta mengevaluasi
pelaksanaan peraturan walikota tersebut dan selanjutnya melakukan
penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan peraturan tersebut serta
pengemudi kendaraan angkutan barang hendaknya menaati peraturan yang sudah
ditetapkan di dalam peraturan Walikota Pontianak tersebut.
Penulis: ARIE MAWARDI
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd161301