IMPLEMENTASI PERATURAN NO. 36 TAHUN 2013 TENTANG PENGOPERASIAN KENDARAAN ANGKUTAN DI DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK

Abstract: Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan Implementasi Peraturan No. 36 Tahun 2013 Tentang Waktu Pengoperasian Kendaraan Angkutan Di Dalam Wilayah Kota Pontianak kurang efektif. Kurang efektifnya implementasi kebijakan tersebut terlihat dari timbulnya permasalahan yang ada di lapangan seperti kurang disiplinnya kendaraan-kendaraan besar yang melintas di ruas jalan dalam waktu operasional yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan No. 36 Tahun 2013 Tentang Waktu Pengoperasian Kendaraan Angkutan Di Dalam Wilayah Kota Pontianak dan lemahnya pengawasan serta belum adanya sanksi bagi para pelanggar yang dilakukan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Untuk menganalisis permasalahan yang terjadi, maka peneliti menggunakan model teori Thomas B. Smith dengan menganalisis 4 faktor yang berpengaruh dalam proses implementasi kebijakan, yakni: Kebijakan yang Ideal, Kelompok Sasaran, Organisasi Pelaksana, Faktor Lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan maka dapat disimpulkan bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan. Pertama, kebijakan yang ideal, ruang lingkup wilayah yang diatur di dalam peraturan tersebut cukup luas menyebabkan dalam implementasinya menyita banyak sumberdaya baik tenaga dan waktu serta lemahnya pengawasan membuat adanya pelanggaran. Kedua, kelompok sasaran, adanya pengaruh dari pimpinan perusahaan yang memberikan perintah untuk beroperasi serta kurang setujunya pimpinan dan pengemudi jenis kendaraan angkutan barang terhadap aturan mengenai pembatasan waktu pengoperasian kendaraan angkutan sesuai dengan aturan di dalam peraturan Walikota. Ketiga, organisasi pelaksana, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak kurang dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan besar yang melintas hal ini dikarenakan posisi petugas yang tidak selalu berada di tempat kejadian. Keempat, faktor lingkungan khususnya lingkungan sosial, yakni adanya keinginan yang sama dilakukan oleh supir-supir untuk mengikuti orang lain melakukan pelanggaran. Saran dari penelitian ini yaitu untuk pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak hendaknya terus memantau serta mengevaluasi pelaksanaan peraturan walikota tersebut dan selanjutnya melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap kelemahan peraturan tersebut serta pengemudi kendaraan angkutan barang hendaknya menaati peraturan yang sudah ditetapkan di dalam peraturan Walikota Pontianak tersebut.
Kata-kata kunci: Implementasi, Operasi, Kendaraan Angkutan
Penulis: ARIE MAWARDI
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd161301

Artikel Terkait :