YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT PUPUK ISKANDAR MUDA.

Abstrak: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mengatur bahwa Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status badan hukum Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sejak tanggal 6 Oktober 2008 Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda bukan lagi sebagai badan hukum sehingga tidak dapat lagi menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Disarankan kepada YKK agar segera melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan guna memenuhi status sebagai badan hukum.
Kata kunci: Badan Hukum dan Yayasan
Penulis: Mirwan, Dahlan, Mahdi Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151411

Artikel Terkait :