YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT PUPUK ISKANDAR MUDA.
Abstrak: Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan mengatur bahwa Yayasan yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang
Yayasan wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang
Yayasan paling lambat sampai dengan tanggal 6 Oktober 2008. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui status badan hukum Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT
Pupuk Iskandar Muda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif. Sejak tanggal 6 Oktober 2008 Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT
Pupuk Iskandar Muda bukan lagi sebagai badan hukum sehingga tidak dapat lagi
menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Disarankan kepada YKK agar segera
melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan
guna memenuhi status sebagai badan hukum.
Penulis: Mirwan, Dahlan, Mahdi
Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151411