PEMILIHAN UMUM MENURUT UUD 1945 (Argumentasi Antara Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Umum Tidak Serentak)

Abstrak: Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tentang pemilihan umum berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Dengan putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 telah terjadi perubahan terhadap pemilihan umum di Indonesia agar pemilihan umum legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serantak. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 tentang pemiluhan umum serentak Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif). Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pemilihan umum serentak konstitusional dengan UUD 1945. Adapun implikasi yuridis terhadap putusan tersebut adalah dalam peyelengaraan pemilu serantak akan lebih efesien dalam penggunaan anggaran keuangan negara, dan ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak berlaku lagi sebagai akibat dari pemilu serentak. Disarankan bahwa seharusnya dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menafsirkan terhadap Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang ambang batas (presidential threshold)
Kata kunci: Pemilihan Umum dan Undang-Undang Dasar 1945
Penulis: Mirza Sahputra, Husni A. Jalil, Iskandar A.Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151410

Artikel Terkait :