PEMILIHAN UMUM MENURUT UUD 1945 (Argumentasi Antara Pemilihan Umum Serentak dan Pemilihan Umum Tidak Serentak)
Abstrak: Pasal 22 ayat (2) UUD
1945 tentang pemilihan umum berbunyi “Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Dengan putusan Mahkamah
Kosntitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 telah terjadi perubahan terhadap pemilihan umum
di Indonesia agar pemilihan umum legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden
dilaksanakan secara serantak. Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis
dan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 tentang
pemiluhan umum serentak Presiden, Wakil Presiden dan Legislatif. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif).
Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pemilihan umum serentak konstitusional
dengan UUD 1945. Adapun implikasi yuridis terhadap putusan tersebut adalah dalam
peyelengaraan pemilu serantak akan lebih efesien dalam penggunaan anggaran
keuangan negara, dan ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak
berlaku lagi sebagai akibat dari pemilu serentak. Disarankan bahwa seharusnya
dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menafsirkan terhadap Pasal 9 UU
Nomor 42 Tahun 2008 tentang ambang batas (presidential threshold)
Penulis: Mirza Sahputra, Husni
A. Jalil, Iskandar A.Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151410