ANALISIS YURIDIS TERHADAP NORMA HUKUM KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHALAT JUM’AT DALAM QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 11 TAHUN 2002

Abstrak: Shalat Jum’at merupakan suatu perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki yang beragama Islam. Pelaksanaan Shalat Jum’at itelah dilaksanakan oleh masyarakat Aceh sejak dahulu berdasarkan ketentuan yang diperintahkan dalam al-Qur’an dan hadits.Aturan yang mengatur mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at merupakan urusan pribadi (fardhu ‘ain) seorang hamba dengan Allah yang menciptakannya.Namun Pemerintah Aceh juga membuat aturan mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at sehingga aturan hukum di Aceh tidak hanya mengatur mengenai hubungan antara sesama manusia, tetapi juga mengatur mengenai hubungan manusia dengan penciptanya. Aturan mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at tersebut tercantum dalam Pasal 8 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dah Syi’ar Islam yang juga ditegaskan oleh sanksi bagi setiap orang yang meninggalkan kewajiban tersebut dalam Pasal 21 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tersebut. Hal ini menarik karena aturan yang biasanya diatur dalam hukum positif hanya mengatur mengenai permasalahan yang terjadi antara sesama manusia, sekarang menjadi semakin meluas dengan berlakunya aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at yang merupakan urusan antara manusia dengan Tuhannya,.
Kata kunci: Shalat Jum’at
Penulis: Putra Aguswandi, Syahrizal Abbas, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd151409

Artikel Terkait :