ANALISIS YURIDIS TERHADAP NORMA HUKUM KEWAJIBAN MELAKSANAKAN SHALAT JUM’AT DALAM QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 11 TAHUN 2002
Abstrak: Shalat Jum’at
merupakan suatu perintah yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki yang
beragama Islam. Pelaksanaan Shalat Jum’at itelah dilaksanakan oleh masyarakat
Aceh sejak dahulu berdasarkan ketentuan yang diperintahkan dalam al-Qur’an dan
hadits.Aturan yang mengatur mengenai kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at
merupakan urusan pribadi (fardhu ‘ain) seorang hamba dengan Allah yang
menciptakannya.Namun Pemerintah Aceh juga membuat aturan mengenai kewajiban
melaksanakan Shalat Jum’at sehingga aturan hukum di Aceh tidak hanya mengatur
mengenai hubungan antara sesama manusia, tetapi juga mengatur mengenai hubungan
manusia dengan penciptanya. Aturan mengenai kewajiban melaksanakan Shalat
Jum’at tersebut tercantum dalam Pasal 8 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dah Syi’ar Islam yang juga
ditegaskan oleh sanksi bagi setiap orang yang meninggalkan kewajiban tersebut
dalam Pasal 21 Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tersebut. Hal ini menarik karena
aturan yang biasanya diatur dalam hukum positif hanya mengatur mengenai
permasalahan yang terjadi antara sesama manusia, sekarang menjadi semakin
meluas dengan berlakunya aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh mengenai
kewajiban melaksanakan Shalat Jum’at yang merupakan urusan antara manusia
dengan Tuhannya,.
Penulis: Putra Aguswandi,
Syahrizal Abbas, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd151409