UJI MAMPU BACA AL - QURAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI PARTAI NASIONAL
Abstrak: KIP Aceh berdasarkan
UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 berwenang untuk
membuat keputusan/peraturan tentang syarat uji baca Al Qurán bagi calon dari
Partai Lokal di Aceh saja, tidak untuk Partai Nasional serta tidak boleh
menambah aturan baru karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
Uji mampu baca Al Qurán merupakan salah satu syarat bagi Bakal Calon Anggota
DPRA dan DPRK di Aceh untuk dapat ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggota DPRA dan DPRK. Memberlakukan syarat uji baca Al Qurán
bagi Bakal Calon dari Partai Nasional bertentangan dengan peraturan perundang –
undangan. Disarankan agar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota harus diubah karena berdasarkan hukum
tertulis, Qanun tersebut bertentangan dengan Undang – Undang, sesuai dengan
asas hukum bahwa peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
diatasnya. Substansi uji baca Al –Qurán agar diatur dengan tegas dalam Qanun
Aceh bagi Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Nasional.
Penulis: Oky Spinola Idroos, Husni
A. Jalil, Mahdi Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151408