UJI MAMPU BACA AL - QURAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI PARTAI NASIONAL

Abstrak: KIP Aceh berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 berwenang untuk membuat keputusan/peraturan tentang syarat uji baca Al Qurán bagi calon dari Partai Lokal di Aceh saja, tidak untuk Partai Nasional serta tidak boleh menambah aturan baru karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Uji mampu baca Al Qurán merupakan salah satu syarat bagi Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK di Aceh untuk dapat ditetapkan dan dimasukkan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRA dan DPRK. Memberlakukan syarat uji baca Al Qurán bagi Bakal Calon dari Partai Nasional bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Disarankan agar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota harus diubah karena berdasarkan hukum tertulis, Qanun tersebut bertentangan dengan Undang – Undang, sesuai dengan asas hukum bahwa peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya. Substansi uji baca Al –Qurán agar diatur dengan tegas dalam Qanun Aceh bagi Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Nasional.
Kata kunci: Uji mampu baca Al – Qurán dan Kewenangan KIP Aceh
Penulis: Oky Spinola Idroos, Husni A. Jalil, Mahdi Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151408

Artikel Terkait :