PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA.

Abstrak: Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci).Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintahuntukmencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal.Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menanganiperkara anak yang terbukti melakukan tindakpidana. Menurut hukum Islam, Anak yang melakukan tindak pidanatidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat ataupun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.
Kata Kunci: pemidanaananak , hukum Islam danhukumPidana Indonesia
Penulis: Adam Sani, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd151407

Artikel Terkait :