PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA.
Abstrak: Anak merupakan amanah
Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci).Anak sebagai
generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya
manusia bagi pembangunan nasional.Seorang anak memerlukan pembinaan serta
perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintahuntukmencapai
perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal.Aturan hukum terhadap
anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu,
jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum
berdasarkan undang-undang tersebut.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistim Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif
justice dalam hal menanganiperkara anak yang terbukti melakukan tindakpidana.
Menurut hukum Islam, Anak yang melakukan tindak pidanatidak akan dikenakan
sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat ataupun ta’zir. Pidana bagi
anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena
orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak
menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik,
maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.
Penulis: Adam Sani, Rusjdi Ali
Muhammad, Mohd Din
Kode Jurnal: jphukumdd151407