PROSES PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MELALUI RESTRUKTURISASI (Suatu Penelitian Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Jantho)

Abstrak: Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 mengatur tentang cara penyelesaian atau restrukturisasi terhadap pembiayaan yang bermasalah membuka kemungkinan dilakukannya upaya restrukturisasi terhadap pembiayaan bermasalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan dalam pelaksanaan restrukturisasi pada Bank Syariah Mandiri KCP Jantho, faktor yang menyebabkan bank memilih restrukturisasi dan konsekuensi hukum dan dampak restrukturisasi terhadap kreditur dan debitur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Faktor penyebab bank memilih restrukturisasi dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah faktor adanya perselisihan dalam pelaksanaan kewajiban nasabah, faktor menjaga kualitas pembiayaan yang disalurkan bank, faktor keinginan bank membatu nasabah dan kepatuhan bank terhadap ketentuan Bank Indonesia. Dampak restrukturisasi terhadap kreditur dan debitur adalah hubungan yang semula buruk antara kreditur dan debitur akibat pembiayaan bermasalah dapat kembali baik, kolektibilitas nasabah bermasalah menjadi lancar kembali, dan berdampak pada keuntungan bank secara finansial. Disarankan kepada nasabah yang terkait pembiayaan pada Bank Syariah Mandiri KCP Jantho agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam akad agar tidak terjadi penunggakan terhadap pembiyaan yang menjadi kewajiban pembayaran angsurannya. Kepada nasabah Bank Syariah Mandiri KCP Jantho yang mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban pembayaraan angsuran pembiayaan agar dapat menghubungi pihak bank untuk dapat dilakukan upaya restrukturisasi agar tidak terjadi tunggakan yang dapat berujung pada perselisihan. Kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Jantho disarankan agar dapat menerapkan upaya restrukturisasi akad pembiayaan sesuai dengan prinsip yang diatur.
Kata kunci: Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah dan Restrukturisasi
Penulis: Jhoni Asmara, Dahlan Ali, Iman Jauhari
Kode Jurnal: jphukumdd151406

Artikel Terkait :