RUMUSAN DELIK DAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG KHAMAR DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

Abstrak: Rumusan delik Qanun Khamar Nomor 12 Tahun 2003 dalam Pasal 6 menyebutkan: (2) Setiap orang atau badan hukum dilarang turut serta/membantu memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman khamar. Pasal 55 KUHP menyebutkan: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;Berdasarkan isi Qanun pasal 6 ayat (2) terdapat pengulangan delik, karena ketentuan pidana sama yaitu penjara. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 tentang khamar, Pasal 26 di dalamnya memuat beberapa unsur tindak pidana, yaitu: 1). Setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman khamar. 2). Yang dilarang: memproduksi, mengedarkan, mengangkut, memasukkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun dan mempromosikan. 3). Ancaman pidana 40 kali cambuk bagi yang mengkonsumsi, dan ‘uqubat ta’zir berupa kurungan paling lama 1 tahun, paling singkat 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,-, paling sedikit Rp. 25.000.000. Dalam Qanun tersebut ada beberapa unsur tindak pidana yang tidak tegas.
Kata Kunci: Rumusan Delik, Formulasi Ketentuan Pidana, Kebijakan Hukum Pidana
Penulis: Khairilina, Suhaimi, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151405

Artikel Terkait :