PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstrak: Kejahatan terhadap
nyawa khususnya pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam proses peradilan
untuk menjatuhkan pidana bagi pelaku diperlukan adanya pembuktian. Salah satu
alat bukti dimaksud adalah keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP dalam bentuk visum et repertum. Namun demikian, dalam pembuatan visum et
repertum penyidik juga mengalami banyak kendala dan hambatan. Tujuan penulisan
ini adalah untuk menjelaskan kaitan antara pembuatan visum et repertum oleh
pihak kedokteran kehakiman dengan penyidik dan pembuktian suatu tindak pidana
pembunuhan, hambatan yang dihadapi satuan reskrim dalam pembuatan visum et
repertum pada pembuktian tindak pidana pembunuhan dan upaya yang dilakukan oleh
penyidik Reskrim Polresta Banda Aceh terhadap hambatan yang dihadapi dalam
mengungkapkan tindak pidana pembunuhan.
Penulis: M. Jabir, Suhaimi, Syarifuddin
Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd151404