PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Abstrak: Kejahatan terhadap nyawa khususnya pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP dalam proses peradilan untuk menjatuhkan pidana bagi pelaku diperlukan adanya pembuktian. Salah satu alat bukti dimaksud adalah keterangan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dalam bentuk visum et repertum. Namun demikian, dalam pembuatan visum et repertum penyidik juga mengalami banyak kendala dan hambatan. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan kaitan antara pembuatan visum et repertum oleh pihak kedokteran kehakiman dengan penyidik dan pembuktian suatu tindak pidana pembunuhan, hambatan yang dihadapi satuan reskrim dalam pembuatan visum et repertum pada pembuktian tindak pidana pembunuhan dan upaya yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Banda Aceh terhadap hambatan yang dihadapi dalam mengungkapkan tindak pidana pembunuhan.
Kata kunci: Penyidik, visum et repertum,danpembunuhan
Penulis: M. Jabir, Suhaimi, Syarifuddin Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd151404

Artikel Terkait :