PEMERINTAH ACEH

Abstrak: Pasal 213 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari beberapa kasus yang masuk ke Pemerintahan Aceh, masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Tujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penyelesaian konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Berdasarkan Objek masalah terdapat 2 (dua) penelitian yang digunakan dalam tesis ini, penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.Hasil Penelitian menunjukan terdapat 33 (Tiga Puluh Tiga) kasus konflik pertanahan dan 5 (lima) kasus yang selesai terselesaikan oleh Pemerintah Aceh dimana proses penyelesaiannya dilakukan melalui Negosiasi, Mediasi, Hukum Adat dan Aturan PerUndang-Undangan. Hambatan yang terjadi pada pelaksanaan ini (1) Kurangnya kepedulian pemerintah kabupaten dan kota/Tim Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan persoalan pertanahan (2) Dualisme kewenangan penyelesaian Konflik pertanahan antara Badan Pertanahan Nasional-RI dan Pemerintah Aceh; (3) banyaknya instansi yang terlibat dalam proses penanganan permasalahan pertanahan. Disarankan Seluruh pihak yang berkonflik dan pihak terait lainnya dalam proses Penyelesaian lebih mengedepankan musyawarah mufakat dengan tetap mempedomani sistem peraturan perundang-undangan dan Pemerintah Aceh mengoptimalkan kinerja melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kata Kunci: Konflik Pertanahan
Penulis: Mardiati, Ilyas smail, Muhammad Shaleh Sjafei
Kode Jurnal: jphukumdd151412

Artikel Terkait :