PEMERINTAH ACEH
Abstrak: Pasal 213 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah di bidang
pertanahan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari beberapa kasus
yang masuk ke Pemerintahan Aceh, masih banyak kasus yang belum terselesaikan.
Tujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian konflik pertanahan oleh
Pemerintah Provinsi Aceh dan menganalisis hambatan-hambatan dalam penyelesaian
konflik pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Berdasarkan Objek masalah
terdapat 2 (dua) penelitian yang digunakan dalam tesis ini, penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum empiris.Hasil Penelitian menunjukan terdapat 33
(Tiga Puluh Tiga) kasus konflik pertanahan dan 5 (lima) kasus yang selesai
terselesaikan oleh Pemerintah Aceh dimana proses penyelesaiannya dilakukan
melalui Negosiasi, Mediasi, Hukum Adat dan Aturan PerUndang-Undangan. Hambatan
yang terjadi pada pelaksanaan ini (1) Kurangnya kepedulian pemerintah kabupaten
dan kota/Tim Penyelesaian Sengketa untuk menyelesaikan persoalan pertanahan (2)
Dualisme kewenangan penyelesaian Konflik pertanahan antara Badan Pertanahan
Nasional-RI dan Pemerintah Aceh; (3) banyaknya instansi yang terlibat dalam
proses penanganan permasalahan pertanahan. Disarankan Seluruh pihak yang
berkonflik dan pihak terait lainnya dalam proses Penyelesaian lebih
mengedepankan musyawarah mufakat dengan tetap mempedomani sistem peraturan
perundang-undangan dan Pemerintah Aceh mengoptimalkan kinerja melalui Tim
Fasilitasi Penyelesaian Konflik Pertanahan baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penulis: Mardiati, Ilyas smail,
Muhammad Shaleh Sjafei
Kode Jurnal: jphukumdd151412