WARIS ISLAM DI INDONESIA
Abstrak: Dalam Putusan No. 86
K/AG/1994 dan No. 184 K/AG/1995 Mahkamah Agung membenarkan anak perempuan
sebagai ashabah sebagaimana halnya dengan anak laki-laki, padahal secara umum
peraturan hukum waris dalam Islam (fiqih yang dikembangkan oleh ulama Sunni),
tidak membenarkan anak perempuan sebagai ashabah, terlebih mempunyai fungsi
sebagai penghijab saudara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari
alternatif pemecahan masalah yang dihadapi. Berdasarkan objek yang dikaji dalam
tesis ini, maka penelitian ini termasuk dalam kategori hukum normatif.
Permasalahan waris memang selalu menjadi krusial dalam keluarga, oleh karena
itu Al-Qur’an memberikan penjelasan waris dengan sedetail-detailnya, namun
walaupun demikian dibutuhkan juga pemahaman yang lebih mendalam terkait setiap
kasus waris yang dijelaskan oleh Al-Qur’an. Kata walad merupakan salah satu
permasalahan yang selalu timbul dalam pemikiran ulama-ulama mujtahid sejak dari
dahulu sampai sekarang ini. Untuk mengatasi kasus ini, dibutuhkan kembali
pengkajian ulang terhadap makna walad yang sesungguhnya, dengan arti kata apa
sebenarnya yang dikehendaki oleh Al-Qur’an terkait pemaknaan kata walad
tersebut. Serta juga disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh Bangsa
(Indonesia) yang penuh dengan berbagai adat kebiasaan dan budaya. Ternyata
setelah ditelusuri Al-Qur’an lebih condong memberikan pemaknaan kata walad
sebagai anak laki-laki dan anak perempuan, sehingga hak waris anak perempuan
sama dengan anak laki-laki dalam menghijab saudara dan juga sebagai ashabah.
Akan tetapi ulama Sunni memaknai kata walad sebagai anak laki-laki saja,
sehingga hak waris anak perempuan tidak bisa sebagai ashabah terlebih menghijab
saudara. Putusan Mahkamah Agung tersebut memakai dasar selagi masih ada anak
laki-laki dan anak perempuan, maka hak waris orang yang masih ada hubungan
darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri akan tertutup
(terhijab), putusan ini juga sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas. Disarankan
kepada para penegak hukum (hakim yang berada di lingkungan Peradilan Agama dan
yang sejenisnya), supaya dalam menghadapi kasus waris anak perempuan dengan
pihak saudara supaya dapat mengambil kebijakan dengan cara melihat hasil
putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tersebut, karena hasil
putusan tersebut nampaknya lebih cocok dipakai di negara ini, dan juga kepada
pihak legislatif supaya membuat sebuah peraturan yang terperinci tentang waris,
supaya ada keseragaman hukum yang digunakan oleh para hakim.
Penulis: Azharuddin, A. Hamid
Sarong, Iman Jauhari
Kode Jurnal: jphukumdd151417