TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (Suatu Penelitian di Provinsi Aceh)

Abstrak: Pasal 5 Peratutan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menjadi objek pendaftaran tanah salah satunya adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanggung jawab BPN dalam pemeberian HGU terjadi saat penerbitan izin lokasi, proses pemberian HGU serta dalam pengawasan dan evaluasi pemegang hak. Penelitian ini bertujuan menjelaskan akibat hukum yang timbul terhadap pelaksanaan tanggung jawab jawab BPN dalam pemberian HGU yang tidak sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih ada penerbitan izin lokasi oleh Bupati/Walikota tanpa didasarkan atas pertimbangan teknis pertanahan dari Kantor Pertanahan Kabapaten/Kota serta dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar belum maksimal. Akibat hukum terhadap HGU yang dalam poses pemberian haknya salah satu persaratanya berupa SK Izin lokasi tidak berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan adalah dapat dibatalkan. Sedangkan akibat tidak terlaksana secara optimal kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar maka tanah yang ditelantarkan oleh pemilik HGU berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari. Disarankan membangun hubungan baik antara BPN dengan Pemerintah Aceh dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang pemberian HGU kepada Pemerintah Aceh.
Kata kunci: Tanggung Jawab BPN, Pemberian HGU
Penulis: Aris Rubianto, Ilyas Ismail, Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd151418

Artikel Terkait :