TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (Suatu Penelitian di Provinsi Aceh)
Abstrak: Pasal 5 Peratutan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menjadi
objek pendaftaran tanah salah satunya adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanggung
jawab BPN dalam pemeberian HGU terjadi saat penerbitan izin lokasi, proses
pemberian HGU serta dalam pengawasan dan evaluasi pemegang hak. Penelitian ini
bertujuan menjelaskan akibat hukum yang timbul terhadap pelaksanaan tanggung
jawab jawab BPN dalam pemberian HGU yang tidak sebagaimana mestinya. Hasil
penelitian menunjukan bahwa masih ada penerbitan izin lokasi oleh
Bupati/Walikota tanpa didasarkan atas pertimbangan teknis pertanahan dari
Kantor Pertanahan Kabapaten/Kota serta dalam pelaksanaan penertiban dan
pendayagunaan tanah telantar belum maksimal. Akibat hukum terhadap HGU yang
dalam poses pemberian haknya salah satu persaratanya berupa SK Izin lokasi
tidak berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan adalah dapat dibatalkan.
Sedangkan akibat tidak terlaksana secara optimal kegiatan penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar maka tanah yang ditelantarkan oleh pemilik HGU
berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari. Disarankan membangun hubungan
baik antara BPN dengan Pemerintah Aceh dan mensosialisasikan peraturan
perundang-undangan tentang pemberian HGU kepada Pemerintah Aceh.
Penulis: Aris Rubianto, Ilyas
Ismail, Suhaimi
Kode Jurnal: jphukumdd151418