KEDUDUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Abstrak: Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “ dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa”, Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang”, yang menjadi masalah adalah tentang syarat mengenai
“kegentingan yang memaksa” sebagai dasar pertimbangan penerbitan Perpu. Dan
untuk mengetahui pertimbangan hukum DPR dalam menerima dan menolak. Perpu.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa syarat yang harus ada dalam
penerbitan Perpu, dan pertimbangan DPR untuk menerima dan menolak Perpu. Metode
penelitian yang digunakan adalah konsep penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan teknik pembentukan perundang-undangan. Data diperoleh dengan
menelaah teori-teori, Peraturan Perundang-undangan, pendapat para pakar, buku,
jurnal, majalah dan surat khabar yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
Perpu merupakan bagian dari hirarki dan setara dengan undang-undang. Perpu
perlu ada dalam situasi darurat. Adapun syarat “Kegentingan memaksa” sebagai
dasar bagi pembentukan Perpu perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum DPR menerima dan menolak Perpu, adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar
1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan, bahwa Perpu harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Perpu
dinyatakan diterima atau ditolak. Disarankan untuk Pemerintah dan DPR perlu
melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan khususnya yang mengatur persyaratan “Kegentingan
yang Memaksa”, serta memfungsikan Wantimpres dengan tugas khusus, sehingga
penerbitan Perpu memenuhi prinsip demokrasi, negara hukum dan akuntabilitas
publik. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang melakukan pengujian Perpu.
Penulis: Almanar, Husni A.
Jalil, Nur Rasyid
Kode Jurnal: jphukumdd151419