KEBERADAAN BADAN INVESTASI DAN PROMOSI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN LOKASI HAK GUNA USAHA BAGI USAHA PATUNGAN PENANAMAN MODAL ASING DI ACEH

Abstrak: Iklim investasi makin berkembang didunia saat ini, hal tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi global, salah satunya melalui penanaman modal. Adapun bentuk penanaman modal di indonesia dibagi dalam penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adapun tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah adalah memberikan kemudahan bagi penanam modal untuk berinvestasi, salah satunya izin lokasi hak guna usaha. Di Aceh, instansi yang berwenang dalam hal pemberian rekomendasi/pertimbangan yaitu Badan Investasi dan Promosi, sebagaimana disebutkan dalam Qanun No. 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal. Pemberian izin lokasi hak guna usaha diharuskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut diperoleh setelah mendapatkan rekomendasi/pertimbangan dari Badan Investasi dan Promosi Aceh. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan keberadaan Badan Investasi dan Promosi dalam pemberian izin lokasi Hak Guna Usaha bagi penanaman modal asing di Aceh telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengetahui dan menjelaskan hambatan bagi Badan Investasi dan Promosi dalam memberikan rekomendasi/pertimbangan teknis terhadap izin lokasi Hak Guna Usaha bagi penanaman modal asing. Dan, mengetahui serta menjelaskan upaya mengatasi hambatan dalam pemberian rekomendasi oleh Badan Investasi dan Promosi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative dan yuridis empiris,dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Kata kunci: Badan investasi dan promosi, rekomendasi
Penulis: Mustabsyirah, Mujibussalim, Yusri Z. Abidin
Kode Jurnal: jphukumdd151420

Artikel Terkait :