KEBERADAAN BADAN INVESTASI DAN PROMOSI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN LOKASI HAK GUNA USAHA BAGI USAHA PATUNGAN PENANAMAN MODAL ASING DI ACEH
Abstrak: Iklim investasi makin
berkembang didunia saat ini, hal tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi
global, salah satunya melalui penanaman modal. Adapun bentuk penanaman modal di
indonesia dibagi dalam penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal
asing (PMA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal. Adapun tanggung jawab pemerintah dan pemerintah
daerah adalah memberikan kemudahan bagi penanam modal untuk berinvestasi, salah
satunya izin lokasi hak guna usaha. Di Aceh, instansi yang berwenang dalam hal
pemberian rekomendasi/pertimbangan yaitu Badan Investasi dan Promosi,
sebagaimana disebutkan dalam Qanun No. 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.
Pemberian izin lokasi hak guna usaha diharuskan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut diperoleh setelah mendapatkan
rekomendasi/pertimbangan dari Badan Investasi dan Promosi Aceh. Adapun tujuan
penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan keberadaan Badan Investasi dan
Promosi dalam pemberian izin lokasi Hak Guna Usaha bagi penanaman modal asing
di Aceh telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Mengetahui dan menjelaskan hambatan bagi Badan Investasi dan Promosi
dalam memberikan rekomendasi/pertimbangan teknis terhadap izin lokasi Hak Guna
Usaha bagi penanaman modal asing. Dan, mengetahui serta menjelaskan upaya
mengatasi hambatan dalam pemberian rekomendasi oleh Badan Investasi dan Promosi.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative
dan yuridis empiris,dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Penulis: Mustabsyirah,
Mujibussalim, Yusri Z. Abidin
Kode Jurnal: jphukumdd151420