PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN ANGGARAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT
Abstrak: DPR Kabupaten/Kota
mempunyai hak untuk menggunakan anggaran yang ditetapkan dalam APBK dan
diadministrasikan oleh Sekretaris DPR Kabupaten/Kota, yang dalam melakukan
pengelolaan Anggaran harus berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007
Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Fungsi
penganggaran yang dilakukan oleh DPRK Aceh Barat yang meliputi kegiatan
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengawasan anggaran sering
mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran daerah yang baik, yaitu prinsip
hemat, tidak mewah, efektif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari besarnya
jumlah anggaran yang digunakan oleh DPRK Aceh Barat untuk setiap satu tahun
anggaran. Hal ini disebabkan dalam perencanaan anggaran Sekretariat DPRK Aceh
Barat setiap tahunnya selalu dilakukan dengan pendekatan anggaran maksimal,
sehingga dirasakan kurang memperhatikan asas kepatutan. Pelaksanaan anggaran
oleh Sekretariat DPRK Aceh Barat menentukan bahwa jumlah Belanja Daerah yang
dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRK Aceh Barat merupakan batas tertinggi
untuk setiap pengeluaran belanja. Pengawasan anggaran DPRK Aceh Barat
sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberi penjelasan yang cukup jelas tentang
kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRK terhadap pengelolaan
anggaran daerah, sehingga dalam implementasinya DPRK mempunyai kewenangan
melakukan pengawasan yang bersifat tehnis, sedangkan dalam kenyataannya
pengawasan yang bersifat tehnis merupakan kewenangan yang dilakukan oleh aparat
pengawas intern pemerintah dalam hal ini adalah oleh Inspektorat. Supaya
pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan baik maka disarankan agar peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan,pelaksanaan dan
pengawasan anggaran DPRK dapat dipedomani dengan baik.
Penulis: Nila Trisna, Husni A.
Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd151421