PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN ANGGARAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT

Abstrak: DPR Kabupaten/Kota mempunyai hak untuk menggunakan anggaran yang ditetapkan dalam APBK dan diadministrasikan oleh Sekretaris DPR Kabupaten/Kota, yang dalam melakukan pengelolaan Anggaran harus berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Fungsi penganggaran yang dilakukan oleh DPRK Aceh Barat yang meliputi kegiatan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pengawasan anggaran sering mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran daerah yang baik, yaitu prinsip hemat, tidak mewah, efektif dan efisien. Hal ini dapat terlihat dari besarnya jumlah anggaran yang digunakan oleh DPRK Aceh Barat untuk setiap satu tahun anggaran. Hal ini disebabkan dalam perencanaan anggaran Sekretariat DPRK Aceh Barat setiap tahunnya selalu dilakukan dengan pendekatan anggaran maksimal, sehingga dirasakan kurang memperhatikan asas kepatutan. Pelaksanaan anggaran oleh Sekretariat DPRK Aceh Barat menentukan bahwa jumlah Belanja Daerah yang dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRK Aceh Barat merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Pengawasan anggaran DPRK Aceh Barat sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberi penjelasan yang cukup jelas tentang kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPRK terhadap pengelolaan anggaran daerah, sehingga dalam implementasinya DPRK mempunyai kewenangan melakukan pengawasan yang bersifat tehnis, sedangkan dalam kenyataannya pengawasan yang bersifat tehnis merupakan kewenangan yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah dalam hal ini adalah oleh Inspektorat. Supaya pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan baik maka disarankan agar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan anggaran DPRK dapat dipedomani dengan baik.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pengelolaan Anggaran DPRK Aceh Barat
Penulis: Nila Trisna, Husni A. Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd151421

Artikel Terkait :