ANALISIS TERHADAP KERAGAMAN BATAS UMUR ANAK DITINJAU MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI.

Abstrak: Sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kedewasaan yang selalu dikaitkan dengan perbuatan tertentu. Keanekaragaman batas umur mengakibatkan ketidakpastian hukum, Perdebatan mengenai masalah kedewasaan masih sering terjadi. Dewasa dalam melakukan perbuatan hukum dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 ayat (1) menyatakan anak yang belum mencapai umur 18 (delapan Belas) Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanya, sedangkan UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Pasal 1 ayat (2) menyatakan “anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) Tahun dan belum pernah kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap batas usia anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ukuran standar terhadap batas umur anak dalam pandangan hakim dalam perkara perdata, dan kendala/hambatan dalam menetapkan batas umur anak dalam kaitannya dengan putusan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji perbedaan penerapan (comparatif law) segi hukum yang terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang perkawinan sejak tanggal 02 Januari 1975 berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 66 Undang-undang perkawinan maka ketentuan P asal 330 KUHPerdata yang mengatur tentang ketentuan dewasa yang dulunya tunduk pada hukum Perdata Eropah dan putusan Mahkamah Agung RI No. 477K/Sip/1976 tanggal 13 Oktober 1976 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam putusan hakim perlu dilakukan peyelarasan Peraturan PerUndang-undangan dan upaya lebih meningkatkan pemahaman hakim akan kecakapan dan kewenangan bertindak berdasarkan umur.
Kata kunci: Pengadilan Negeri, Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata, Batas Umur Anak
Penulis: Nurul Hikmah, Iman Jauhari, Syarifuddin Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd151422

Artikel Terkait :