ANALISIS TERHADAP KERAGAMAN BATAS UMUR ANAK DITINJAU MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI.
Abstrak: Sistem hukum yang
berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kedewasaan yang selalu dikaitkan
dengan perbuatan tertentu. Keanekaragaman batas umur mengakibatkan ketidakpastian
hukum, Perdebatan mengenai masalah kedewasaan masih sering terjadi. Dewasa
dalam melakukan perbuatan hukum dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan Pasal 47 ayat (1) menyatakan anak yang belum mencapai umur 18
(delapan Belas) Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah
kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanya, sedangkan UU No.
4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Pasal 1 ayat (2) menyatakan “anak
adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) Tahun dan belum
pernah kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap batas usia anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, ukuran standar terhadap batas umur anak dalam pandangan hakim dalam
perkara perdata, dan kendala/hambatan dalam menetapkan batas umur anak dalam
kaitannya dengan putusan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini
merupakan jenis penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji perbedaan
penerapan (comparatif law) segi hukum yang terdapat dalam berbagai Peraturan
Perundang-Undangan. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang perkawinan
sejak tanggal 02 Januari 1975 berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 66
Undang-undang perkawinan maka ketentuan P asal 330 KUHPerdata yang mengatur
tentang ketentuan dewasa yang dulunya tunduk pada hukum Perdata Eropah dan
putusan Mahkamah Agung RI No. 477K/Sip/1976 tanggal 13 Oktober 1976 dinyatakan
tidak berlaku lagi. Dengan demikian, untuk menghindari ketidakpastian hukum
dalam putusan hakim perlu dilakukan peyelarasan Peraturan PerUndang-undangan
dan upaya lebih meningkatkan pemahaman hakim akan kecakapan dan kewenangan
bertindak berdasarkan umur.
Penulis: Nurul Hikmah, Iman
Jauhari, Syarifuddin Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd151422