WAKAF DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU (Suatu Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam)
Abstrak: Menurut Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan
hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau untuk menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya yang bertujuan untuk kepentingan ibadah atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dalam hukum Islam disebutkan wakaf adalah
melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya
untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan
untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at dalam waktu
selama-lamanya. Dari kedua definisi wakaf terlihat perbedaan yang signifikan
dengan adanya beberapa hal baru maupun klausul penting dalam UU tersebut .
diantaranya yaitu, keberanian merubah konsep absoltisme wakaf selam-lamanya
menjadi bersifat relatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Landasan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberi batas waktu untuk wakaf benda tetap,
yaitu: berdasarkan pertimbangan yuridis, maqashid syar’iyyah, kemaslahatan
untuk memudahkan si wakif, landasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan
sosiologis masyarakat. Kedua, Ketentuan hukum Islam bila wakaf diberikan dalam
jangka waktu tertentu yakni masalah wakaf termasuk lingkungan fiqh, bukan
syari’at. Artinya segala aturan dan ketentuan yang berhubungan dengan wakaf
hanyalah fiqih yang merupakan hasil pandang manusia yang tunduk kepada
determinan-determinan sosiologis. Pada dasarnya substansi yang terkandung dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 adalah nilai
manfaat dari harta benda wakaf. Sehingga azas kemanfaatan benda wakaf menjadi
landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri. Konsekuensi
logis dari wakaf jangka waktu (temporer) yaitu semakin banyaknya masyarakat untuk
mewakafkan harta benda mereka, karena wakaf selamanya (abadi) identik dengan
menghilangkan hak kepemilikan. Dengan makin banyaknya peminat wakaf secara
tidak langsung harta benda wakaf juga makin bertambah, sehingga hal ini
memungkinkan untuk dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan
kesejahteraan ummat.
Penulis: Nurul Hukmiah,
Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd151423