WAKAF DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU (Suatu Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam)

Abstrak: Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya yang bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Dalam hukum Islam disebutkan wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at dalam waktu selama-lamanya. Dari kedua definisi wakaf terlihat perbedaan yang signifikan dengan adanya beberapa hal baru maupun klausul penting dalam UU tersebut . diantaranya yaitu, keberanian merubah konsep absoltisme wakaf selam-lamanya menjadi bersifat relatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Landasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberi batas waktu untuk wakaf benda tetap, yaitu: berdasarkan pertimbangan yuridis, maqashid syar’iyyah, kemaslahatan untuk memudahkan si wakif, landasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosiologis masyarakat. Kedua, Ketentuan hukum Islam bila wakaf diberikan dalam jangka waktu tertentu yakni masalah wakaf termasuk lingkungan fiqh, bukan syari’at. Artinya segala aturan dan ketentuan yang berhubungan dengan wakaf hanyalah fiqih yang merupakan hasil pandang manusia yang tunduk kepada determinan-determinan sosiologis. Pada dasarnya substansi yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 adalah nilai manfaat dari harta benda wakaf. Sehingga azas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri. Konsekuensi logis dari wakaf jangka waktu (temporer) yaitu semakin banyaknya masyarakat untuk mewakafkan harta benda mereka, karena wakaf selamanya (abadi) identik dengan menghilangkan hak kepemilikan. Dengan makin banyaknya peminat wakaf secara tidak langsung harta benda wakaf juga makin bertambah, sehingga hal ini memungkinkan untuk dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan ummat.
Kata Kunci: Wakaf dan Jangka Waktu
Penulis: Nurul Hukmiah, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail
Kode Jurnal: jphukumdd151423

Artikel Terkait :