PENGGUNAAN ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI ACEH

Abstrak: Pasal 86 ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 5 UU ITE, diatur tentang penggunaan alat bukti informasi elektronik dalam pembuktian, khususnya tindak pidana narkotika. Penyebab tidak digunakannya alat bukti informasi elektronik dalam pembuktian tindak pidana narkotika di Aceh dikarenakan, yaitu Pertama kendala internal yang meliputi faktor pengetahuan dari penegak hukum dan faktor moral dari penegak hukum. Kedua, kendala eksternal yang meliputi subtansi hukum (legal subtance), sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia dan partisipasi masyarakat. Ketiadaan informasi elektroni sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana Narkotika di Aceh, ada kalanya putusan tersebut sudah mendekati rasa keadilan, namun semakin banyaknya alat bukti yang dimiliki dalam pembuktian akan sangat menentukan terbitnya suatu putusan yang berkeadilan. Disarankan kepada penegak hukum khususnya penyidik di Aceh dalam menangani kasus tindak pidana narkotika (terkait pembuktian) wajib mengusahakan untuk menghadirkan alat bukti informasi elektronik dalam pembuktian di samping alat bukti konvensional lainnya dan hal tersebut akan dapat tercapai dengan peningkatan pengetahuan, skill, dan pendalaman baik secara personal maupun kelembagaan melalui pelatihan-pelatihan teknis (formal maupun non formal) terkait penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika.
Kata kunci: Pembuktian, alat bukti informasi elektronik
Penulis: Daniel Saputra, Mohd. Din, Mahfud
Kode Jurnal: jphukumdd151416

Artikel Terkait :