PENGGUNAAN ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI ACEH
Abstrak: Pasal 86 ayat (2) UU
Narkotika jo. Pasal 5 UU ITE, diatur tentang penggunaan alat bukti informasi
elektronik dalam pembuktian, khususnya tindak pidana narkotika. Penyebab tidak
digunakannya alat bukti informasi elektronik dalam pembuktian tindak pidana
narkotika di Aceh dikarenakan, yaitu Pertama kendala internal yang meliputi
faktor pengetahuan dari penegak hukum dan faktor moral dari penegak hukum.
Kedua, kendala eksternal yang meliputi subtansi hukum (legal subtance), sistem
pembuktian yang berlaku di Indonesia dan partisipasi masyarakat. Ketiadaan
informasi elektroni sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana Narkotika
di Aceh, ada kalanya putusan tersebut sudah mendekati rasa keadilan, namun
semakin banyaknya alat bukti yang dimiliki dalam pembuktian akan sangat
menentukan terbitnya suatu putusan yang berkeadilan. Disarankan kepada penegak
hukum khususnya penyidik di Aceh dalam menangani kasus tindak pidana narkotika
(terkait pembuktian) wajib mengusahakan untuk menghadirkan alat bukti informasi
elektronik dalam pembuktian di samping alat bukti konvensional lainnya dan hal
tersebut akan dapat tercapai dengan peningkatan pengetahuan, skill, dan
pendalaman baik secara personal maupun kelembagaan melalui pelatihan-pelatihan
teknis (formal maupun non formal) terkait penggunaan informasi elektronik
sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana narkotika.
Penulis: Daniel Saputra, Mohd.
Din, Mahfud
Kode Jurnal: jphukumdd151416