PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Abstrak: Dalam Pasal 45A ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terdapat pembatasan hak pengajuan kasasi terhadap perkara tata usaha negara. Kemudian pelaksanaan norma tersebut tidak berjalan dengan semestinya, dengan diterima atau tidaknya permohonan kasasi yang dibatasi oleh Ketua PTUN Banda Aceh. Permasalahan hukumnya adalah apakah pembatasan kasasi hak untuk pengajuan kasasi bertentangan dengan hak-hak konstitusional, dan apakah alasan hukum Ketua PTUN dalam menerima atau tidaknya perkara tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum. Tujuan penelitian ini untuk mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pembatasan perkara TUN melanggar hak-hak konstitusional warga negara yaitu hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945. Adapun alasan hukum Ketua PTUN tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yaitu prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dan asas legalitas, karena alasan hukum ketua PTUN menerima biar Mahkamah Agung yang menentukan perkara tersebut dibatasi atau tidak, sedangkan yang tidak diterima karena ada norma pembatasan. Untuk memenuhi rasa keadilan bagi pencari keadilan disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi norma pembatasan tersebut. Disarankan kepada Ketua PTUN Banda Aceh untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan agar melaksanakan aturan yang telah dibuat, apabila perkara tersebut dibatasi maka batasilah selama aturan itu masih berlaku.
Kata Kunci: Upaya Hukum Kasasi Dan Sengketa Tata Usaha Negara
Penulis: Eka Kusnita, Faisal A. Rani, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151415

Artikel Terkait :