PEMBATASAN UPAYA HUKUM KASASI DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstrak: Dalam Pasal 45A ayat
2 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 terdapat pembatasan hak pengajuan
kasasi terhadap perkara tata usaha negara. Kemudian pelaksanaan norma tersebut
tidak berjalan dengan semestinya, dengan diterima atau tidaknya permohonan
kasasi yang dibatasi oleh Ketua PTUN Banda Aceh. Permasalahan hukumnya adalah
apakah pembatasan kasasi hak untuk pengajuan kasasi bertentangan dengan hak-hak
konstitusional, dan apakah alasan hukum Ketua PTUN dalam menerima atau tidaknya
perkara tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum. Tujuan penelitian ini
untuk mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Pembatasan perkara TUN melanggar hak-hak
konstitusional warga negara yaitu hak untuk memperoleh keadilan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945. Adapun alasan hukum Ketua PTUN tidak sesuai
dengan prinsip negara hukum yaitu prinsip persamaan kedudukan di mata hukum dan
asas legalitas, karena alasan hukum ketua PTUN menerima biar Mahkamah Agung
yang menentukan perkara tersebut dibatasi atau tidak, sedangkan yang tidak
diterima karena ada norma pembatasan. Untuk memenuhi rasa keadilan bagi pencari
keadilan disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi norma
pembatasan tersebut. Disarankan kepada Ketua PTUN Banda Aceh untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan agar melaksanakan aturan yang telah dibuat,
apabila perkara tersebut dibatasi maka batasilah selama aturan itu masih
berlaku.
Penulis: Eka Kusnita, Faisal
A. Rani, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd151415