KASASI LIMIT DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM

Abstrak: Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam memberikan keadilan secara konstitusional kepada masyarakat. Oleh karena itu independensi dari para hakim selaku pelaksana kekuasaan yudikatif haruslah terjamin. Salah satu cara untuk mewujudkan independensi Hakim Konstitusi adalah melalui penerapan sistem pengawasan yang baik guna menegakkan kode etik dan perilaku hakim. Masalah pokok pada penelitian ini adalah apakah sistem pengawasan internal di lingkungan MK dapat mewujudkan Independensi Hakim dan apakah secara konstitusional Hakim MK dapat diawasi secara eksternal. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Majelis Kehormatan MK belum dapat memberikan jaminan terwujudnya independensi Hakim Konstitusi, hal tersebut dapat dilihat dari peran pengawasan Dewan Etik yang bersifat pasif yang menunggu pelaporan dari masyarakat apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi, kemudian kewenangan dan komposisi keanggotaan baik Dewan Etik maupun Majelis Kehormatan MK yang memerlukan penyempurnaan, agar terjaminnya netralitas dan saling mengimbangi antara unsur-unsur yang terdapat di dalam Dewan Etik maupun Majelis Kehormatan MK. Disarankan agar MK melakukan penyempurnaan berkenaan dengan sistem pengawasan internal dengan cara melakukan perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014. Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap unsur keanggotaan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut sehingga dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya, agar sistem pengawasan yang diterapkan dapat menjadi jaminan bagi terwujudkan independensi Hakim Konstitusi.
Kata kunci: Pengawasan Hakim Konstitusi
Penulis: Eka Kusnita, Faisal A. Rani, Mahdi Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151414

Artikel Terkait :