KASASI LIMIT DALAM MEWUJUDKAN INDEPENDENSI HAKIM
Abstrak: Mahkamah Konstitusi
(MK) merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki
kewenangan dan tanggungjawab dalam memberikan keadilan secara konstitusional
kepada masyarakat. Oleh karena itu independensi dari para hakim selaku
pelaksana kekuasaan yudikatif haruslah terjamin. Salah satu cara untuk
mewujudkan independensi Hakim Konstitusi adalah melalui penerapan sistem
pengawasan yang baik guna menegakkan kode etik dan perilaku hakim. Masalah
pokok pada penelitian ini adalah apakah sistem pengawasan internal di
lingkungan MK dapat mewujudkan Independensi Hakim dan apakah secara
konstitusional Hakim MK dapat diawasi secara eksternal. Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Majelis Kehormatan MK belum dapat
memberikan jaminan terwujudnya independensi Hakim Konstitusi, hal tersebut
dapat dilihat dari peran pengawasan Dewan Etik yang bersifat pasif yang
menunggu pelaporan dari masyarakat apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan
oleh Hakim Konstitusi, kemudian kewenangan dan komposisi keanggotaan baik Dewan
Etik maupun Majelis Kehormatan MK yang memerlukan penyempurnaan, agar
terjaminnya netralitas dan saling mengimbangi antara unsur-unsur yang terdapat
di dalam Dewan Etik maupun Majelis Kehormatan MK. Disarankan agar MK melakukan
penyempurnaan berkenaan dengan sistem pengawasan internal dengan cara melakukan
perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014. Perlu
dilakukan peninjauan ulang terhadap unsur keanggotaan Dewan Etik dan Majelis
Kehormatan serta kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut sehingga dapat
lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya, agar sistem pengawasan yang
diterapkan dapat menjadi jaminan bagi terwujudkan independensi Hakim
Konstitusi.
Penulis: Eka Kusnita, Faisal
A. Rani, Mahdi Syahbandir
Kode Jurnal: jphukumdd151414