URGENSI PERAN PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

ABSTRACT: Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Pengadilan Negeri meliputi 3 (tiga) ruang lingkup layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perma No.1 Tahun 2014. Adapun ke 3 hal tersebut adalah layanan pembebasan biaya perkara, dan penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan serta penyedian Posbakum Pengadilan. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Posbakum ini sejatinya Pengadilan Negeri hanya menyediakan fasilitas ruangan Posbakum bagi tiga Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi advokat yang terakreditasi. Sedangkan mengenai dana bantuan hukum penanganan setiap kasus akan diajukan oleh Pengadilan melalui Kanwil Kemenkumham. Namun demikian, bukan berarti fungsi fasilitator ini dapat diabaikan begitu saja, mengingat Posbakum ini bertempat di Pengadilan, maka patut diperhatikan bahwa ada amanat khusus dari Penyelenggara Negara kepada Pengadilan untuk dapat mensukseskan pelayanan hukum yang bebas beban biaya bagi rakyat miskin tentunya. Dengan demikian dapat pula diharapkan agar dengan kehadiran Posbakun dilingkungan Pengadilan akan dapat mengikis stigma negatif dan menakutkan tentang Pengadilan bagi masyarakat umum.
KEYWORDS: Pengadilan, Bantuan Hukum, Orang Miskin
Penulis: Isnandar Syahputra Nasution
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :