URGENSI PERAN PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
ABSTRACT: Penyelenggaraan Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Pengadilan Negeri meliputi 3 (tiga) ruang lingkup
layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perma No.1 Tahun 2014.
Adapun ke 3 hal tersebut adalah layanan pembebasan biaya perkara, dan
penyelenggaraan sidang diluar gedung pengadilan serta penyedian Posbakum
Pengadilan. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Posbakum ini sejatinya
Pengadilan Negeri hanya menyediakan fasilitas ruangan Posbakum bagi tiga
Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi advokat yang terakreditasi. Sedangkan
mengenai dana bantuan hukum penanganan setiap kasus akan diajukan oleh
Pengadilan melalui Kanwil Kemenkumham. Namun demikian, bukan berarti fungsi
fasilitator ini dapat diabaikan begitu saja, mengingat Posbakum ini bertempat
di Pengadilan, maka patut diperhatikan bahwa ada amanat khusus dari
Penyelenggara Negara kepada Pengadilan untuk dapat mensukseskan pelayanan hukum
yang bebas beban biaya bagi rakyat miskin tentunya. Dengan demikian dapat pula
diharapkan agar dengan kehadiran Posbakun dilingkungan Pengadilan akan dapat
mengikis stigma negatif dan menakutkan tentang Pengadilan bagi masyarakat umum.
Penulis: Isnandar Syahputra
Nasution
Kode Jurnal: jphukumdd151504