PENERAPAN DIVERSI UNTUK MENANGANI PROBLEMA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI PENGADILAN

ABSTRACT: Pada dasarnya perkara pelanggaran lalu lintas adalah perkara yang sederhana sehingga dikategori pemeriksaannya cepat. Namun ketika volume perkara perkaranya mencapai ribuan perkara dan harus disidangkan di Pengadilan dalam waktu sehari, senyatanya telah menimbulkan problema. Dalam mengatasi problema tersebut, perbaikan penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di Pengadilan adalah hal yang mutlak dilakukan. Namun selain itu alternatif penyelesaian pelanggaran lalu lintas di luar Pengadilan yaitu melalui penerapan diversi patut dijadikan salah satu alternatif cara mengurangi beban perkara dan problema di Pengadilan. Secara fungsional, penerapan diversi dijadikan sebagai bagian dari edukasi dan sistem pembinaan serta sistem perlindungan masyarakat (khususnya terhadap anak/Pelanggar dibawah umur).
KEYWORDS: Diversi, Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan
PENULIS: Budi Suhariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :