PENERAPAN DIVERSI UNTUK MENANGANI PROBLEMA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS DI PENGADILAN
ABSTRACT: Pada dasarnya
perkara pelanggaran lalu lintas adalah perkara yang sederhana sehingga
dikategori pemeriksaannya cepat. Namun ketika volume perkara perkaranya
mencapai ribuan perkara dan harus disidangkan di Pengadilan dalam waktu sehari,
senyatanya telah menimbulkan problema. Dalam mengatasi problema tersebut,
perbaikan penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di
Pengadilan adalah hal yang mutlak dilakukan. Namun selain itu alternatif
penyelesaian pelanggaran lalu lintas di luar Pengadilan yaitu melalui penerapan
diversi patut dijadikan salah satu alternatif cara mengurangi beban perkara dan
problema di Pengadilan. Secara fungsional, penerapan diversi dijadikan sebagai
bagian dari edukasi dan sistem pembinaan serta sistem perlindungan masyarakat
(khususnya terhadap anak/Pelanggar dibawah umur).
PENULIS: Budi Suhariyanto
Kode Jurnal: jphukumdd151504