MAKNA DAN KRITERIA DISKRESI KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN PEJABAT PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK

ABSTRACT: Dalam rangka melakukan tindakan hukum, pejabat publik sering melakukan tindakan di luar ketentuan hukum tertulis. Keadaan ini sebagai suatu konsekuensi logis, bahwa Undang-Undang dan peraturan tertulis lainnya seringkali tertinggal dalam mengantisipasi perkembangan zaman, perubahan nilai, dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia seiring dengan kemajuan yang dicapainya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, agar prinsip legalitas pada tahap operasionalnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan “diskresi” sebagai sarana pengembangannya. Ironisnya, tidak jarang penggunaan diskresi oleh pejabat publik dengan dalih untuk kepentingan umum dan kepastian hukum, justru mengorbankan hak-hak masyarakat baik secara individu pribadi, kelompok maupun badan hukum perdata. Untuk mengantisipasinya, perlu ada konsep lain yang mengendalikan diskresi keputusan dan/atau tindakan pejabat publik, dan konsep tersebut adalah good governance, yang sering diartikan tata pemerintahan yang baik. Dengan memahami prinsip-prinsip utama dari tata pemerintahan yang baik itu sendiri, diharapkan diskresi keputusan dan/atau tindakan pejabat publik dapat diterapkan sesuai rel hukum (rechtmatigheid van regering).
KEYWORDS: Diskresi, Keputusan Pejabat Publik, Tata Pemerintahan yang Baik
Penulis: Agus Budi Susilo
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :