MAKNA DAN KRITERIA DISKRESI KEPUTUSAN DAN/ATAU TINDAKAN PEJABAT PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK
ABSTRACT: Dalam rangka
melakukan tindakan hukum, pejabat publik sering melakukan tindakan di luar
ketentuan hukum tertulis. Keadaan ini sebagai suatu konsekuensi logis, bahwa
Undang-Undang dan peraturan tertulis lainnya seringkali tertinggal dalam
mengantisipasi perkembangan zaman, perubahan nilai, dan meningkatnya kebutuhan
hidup manusia seiring dengan kemajuan yang dicapainya di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, agar prinsip legalitas pada tahap
operasionalnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan
“diskresi” sebagai sarana pengembangannya. Ironisnya, tidak jarang penggunaan
diskresi oleh pejabat publik dengan dalih untuk kepentingan umum dan kepastian
hukum, justru mengorbankan hak-hak masyarakat baik secara individu pribadi, kelompok
maupun badan hukum perdata. Untuk mengantisipasinya, perlu ada konsep lain yang
mengendalikan diskresi keputusan dan/atau tindakan pejabat publik, dan konsep
tersebut adalah good governance, yang sering diartikan tata pemerintahan yang
baik. Dengan memahami prinsip-prinsip utama dari tata pemerintahan yang baik
itu sendiri, diharapkan diskresi keputusan dan/atau tindakan pejabat publik
dapat diterapkan sesuai rel hukum (rechtmatigheid van regering).
Penulis: Agus Budi Susilo
Kode Jurnal: jphukumdd151504