ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI 2003
ABSTRACT: Artikel ini akan
menjelaskan mengenai hasil penelitian asas pembalikan beban pembuktian terhadap
tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana Indonesia dihubungkan dengan
konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi 2003. Terdapat 2 pertanyaan
mendasar yang menjadi obyek penelitian, pertama: sejauh mana pergeseran beban
pembuktian telah dilaksanakan di pengadilan pidana tentang kasus korupsi, dan
kedua, untuk sejauh mana kebijakan legislasi berlaku untuk pergeseran beban
pembuktian dalam kaitannya dengan UNCAC 2003.
Artikel ini menggunakan penelitian normatif berupa regulasi, konseptual,
kasus dan pendekatan komparatif. Penelitian tersebut menekankan interpretasi
dan konstruksi hukum untuk memperoleh beberapa norma hukum, konsepsi, daftar
peraturan dan implementasinya dalam kasus nyata. Peraturan dan pendekatan
konseptual digunakan untuk mengetahui, keberadaan, konsistensi dan harmonisasi
mengenai pergeseran beban pembuktian atas tindak pidana korupsi dalam tubuh
Undang-Undang. Pendekatan kasus menggunakan perbandingan hukum mengenai beban
pembalikan pembuktian atas korupsi offencer antara Indonesia dan negara-negara
lain.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pergeseran beban pembuktian tidak pernah
diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia. Pengalaman mereka tidak sama
dengan pengalaman melawan korupsi di Hong Kong dan India, wihich menerapkan
beban pembalikan pembuktian dengan menggunakan beberapa pendekatan yang disebut
probabilitas seimbang prinsip dalam kaitannya dengan properti atau aset yang
berasal dari terdakwa. Kebijakan regulasi korupsi Indonesia, khususnya pasal
12B, 37, 37A, 38B ternyata itu tidak jelas dan tidak harmonis dengan norma
pungutan langsung warisan pergeseran beban formulasi bukti sehubungan dengan
Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 (KAK 2003). Jadi, diperlukan (kebutuhan) dari
modifikasi biaya pergeseran beban pembuktian formulasi yang preventif, represif
dan restoratif.
Penulis: Lilik Mulyadi
Kode Jurnal: jphukumdd151504