Keterbukaan Informasi di Peradilan dalam Rangka Implementasi Integritas dan Kepastian Hukum
ABSTRACT: Sebagai lembaga
publik dibidang peradilan, Mahkamah Agung dituntut untuk berkomitmen menerapkan
keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi dalam konteks transaparansi
peradilan bagi Mahkamah Agung saat ini bukan saja menjadi kebutuhan publik
tetapi juga kebutuhan seluruh warga badan peradilan. Dengan adanya transparansi
peradilan, secara perlahan akan terjadi penguatan akuntabilitas dan
profesionalisme serta integritas warga peradilan. Komitmen untuk memberikan
keterbukaan baik proses maupun hasil akhir merupakan wujud nyata dari layanan
publik sebagai akses terhadap keadilan (access to justice) yang diberikan oleh
Pengadilan pada level terbawah hingga Mahkamah Agung. Kualitas pelayanan publik
yang prima melalui transparansi peradilan dengan keterbukaan informasi
merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Penulis: Ridwan Mansyur
Kode Jurnal: jphukumdd151504