Keterbukaan Informasi di Peradilan dalam Rangka Implementasi Integritas dan Kepastian Hukum

ABSTRACT: Sebagai lembaga publik dibidang peradilan, Mahkamah Agung dituntut untuk berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi dalam konteks transaparansi peradilan bagi Mahkamah Agung saat ini bukan saja menjadi kebutuhan publik tetapi juga kebutuhan seluruh warga badan peradilan. Dengan adanya transparansi peradilan, secara perlahan akan terjadi penguatan akuntabilitas dan profesionalisme serta integritas warga peradilan. Komitmen untuk memberikan keterbukaan baik proses maupun hasil akhir merupakan wujud nyata dari layanan publik sebagai akses terhadap keadilan (access to justice) yang diberikan oleh Pengadilan pada level terbawah hingga Mahkamah Agung. Kualitas pelayanan publik yang prima melalui transparansi peradilan dengan keterbukaan informasi merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Penulis: Ridwan Mansyur
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :