MEWUJUDKAN VISI MA TENTANG BADAN PERADILAN YANG AGUNG MELALUI UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM
ABSTRACT: Status jabatan Hakim
telah ditegaskan sebagai pejabat negara, namun dalam kenyataannya pada beberapa
aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem Pegawai Negeri Sipil. Oleh
karenanya jabatan Hakim sering dikatakan berstatus ganda yaitu sebagai pejabat
negara dan PNS. Pembiaran atas status ganda tersebut, senyatanya telah
menimbulkan berbagai masalah serius baik dari segi manajerial maupun terkait
dengan potensi reduksi independensi peradilan. Jika independensi mulai
tereduksi maka implikasi dari problematika jabatan Hakim ini adalah menghambat
upaya mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang
Agung.
Penulis: Siti Nurjannah
Kode Jurnal: jphukumdd151504