MEWUJUDKAN VISI MA TENTANG BADAN PERADILAN YANG AGUNG MELALUI UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM

ABSTRACT: Status jabatan Hakim telah ditegaskan sebagai pejabat negara, namun dalam kenyataannya pada beberapa aspek yang mengenainya masih terikat dengan sistem Pegawai Negeri Sipil. Oleh karenanya jabatan Hakim sering dikatakan berstatus ganda yaitu sebagai pejabat negara dan PNS. Pembiaran atas status ganda tersebut, senyatanya telah menimbulkan berbagai masalah serius baik dari segi manajerial maupun terkait dengan potensi reduksi independensi peradilan. Jika independensi mulai tereduksi maka implikasi dari problematika jabatan Hakim ini adalah menghambat upaya mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
KEYWORDS: Visi Mahkamah Agung, Undang-Undang, Jabatan Hakim
Penulis: Siti Nurjannah
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :