PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
ABSTRACT: Undang-Undang No. 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) bukan hukum administrasi.
Konsep administrasi pemerintahan (AP) dalam Pasal 1.1 adalah tata lakasana
dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat
pemerintahan. Jika dibandingkan dengan Algemene wet Bestuursrecht (AWB) Belanda
nampak perbedaan yang jelas. AWB beranjak dari konsep hukum administrasi
(bestuursrecht) sedangkan titik tolak AP adalah administrasi pemerintahan.
Bahwa dalam AP ada aspek hukum administrasi, namun konsep hukum administrasi
membingungkan. Atas dasar itu penjelasan umum AP yang menyatakan UU AP
merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara menjadi suatu
tanda tanya besar. Ketentuan UU AP menyangkut PTUN tidak didasarkan atas
pendekatan konseptual yang jelas. Atas dasar itu UU AP terkait PTUN sangat
menyulitkan penerapannya dalam praktek peradilan karena disamping konsep yang
tidak jelas juga bertentangan dengan konsep-konsep hukum administrasi.
KEYWORDS: Peradilan Tata Usaha
Negara, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Penulis: Philipus M Hadjon
Kode Jurnal: jphukumdd151504