PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

ABSTRACT: Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) bukan hukum administrasi. Konsep administrasi pemerintahan (AP) dalam Pasal 1.1 adalah tata lakasana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Jika dibandingkan dengan Algemene wet Bestuursrecht (AWB) Belanda nampak perbedaan yang jelas. AWB beranjak dari konsep hukum administrasi (bestuursrecht) sedangkan titik tolak AP adalah administrasi pemerintahan. Bahwa dalam AP ada aspek hukum administrasi, namun konsep hukum administrasi membingungkan. Atas dasar itu penjelasan umum AP yang menyatakan UU AP merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara menjadi suatu tanda tanya besar. Ketentuan UU AP menyangkut PTUN tidak didasarkan atas pendekatan konseptual yang jelas. Atas dasar itu UU AP terkait PTUN sangat menyulitkan penerapannya dalam praktek peradilan karena disamping konsep yang tidak jelas juga bertentangan dengan konsep-konsep hukum administrasi.
KEYWORDS: Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Penulis: Philipus M Hadjon
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :