FREEDOM & IMPARTIAL OF JUDICIARY : ANTARA "PERADILAN BEBAS & PERS YANG BEBAS"
ABSTRACT: Kemerdekaan Pers
yang dianut oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan
aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang menghendaki adanya suatu
“kebebasan pers” yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum
atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki
adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan
maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki
rambu-rambu yang memberikan suatu batasan –moral hazard- atas dasar Interest of
justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang
dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice
Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu
pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang
“prejudicial”, bahkan substansi pemberitaanya menimbulkan suatu “misleading
conclusion and opinion” serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang
menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan
maupun pihak lain secara luas (sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian)
dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara
ethik norma maupun hukumnya.
Penulis: Indriyanto Seno Adji
Kode Jurnal: jphukumdd151504