FREEDOM & IMPARTIAL OF JUDICIARY : ANTARA "PERADILAN BEBAS & PERS YANG BEBAS"

ABSTRACT: Kemerdekaan Pers yang dianut oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aksentuasi dari sistem Libertarian Press yang menghendaki adanya suatu “kebebasan pers” yang total absolut dengan meletakan segala konsekuensi hukum atas substansi pemberitaannya melalui institusi yudikatif, tanpa menghendaki adanya bentuk bentuk kriminalisasi terhadap pers dengan segala alasan dan maksud arah limitatifnya. Previlege Right Absolut dari Pers memiliki rambu-rambu yang memberikan suatu batasan –moral hazard- atas dasar Interest of justice atau national security atau for prevention of disorder or crime yang dapat dikeluarkan oleh lembaga peradilan sebagai bentuk kriteria Sub Judice Rule ataupun Disobeying a Court Order dari pranata Contempt of Court. suatu pemberitaan yang merupakan wujud Kebebasan berekspresi dengan pemberitaan yang “prejudicial”, bahkan substansi pemberitaanya menimbulkan suatu “misleading conclusion and opinion” serta telah memberikan suatu opini dan konklusi yang menyesatkan atau salah serta berdampak negatif pada jalannya proses peradilan maupun pihak lain secara luas (sebagai pengakuan dari Sistem Pers Libertarian) dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers itu sendiri, baik secara ethik norma maupun hukumnya.
KEYWORDS: Peradilan, Pers, Bebas
Penulis: Indriyanto Seno Adji
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :