TITIK SINGGUNG WEWENANG ANTARA MA DAN MK

ABSTRACT: Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Agung (MA) baik dalam filosofi universalnya maupun dalam sejarah dan perdebatan partikularnya. Menjadi wajar jika dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa titik singgung kewenangan yang harus diselesaikan bukan saja secara akademis tetapi secara yuridis. Jika kewenangan-kewenangan MK itu dirinci dan kemudian ditautkan dengan kewenangan MA maka tampak ada persilangan kewewenangan antara kedua lembaga tersebut. MK mengadili konflik peraturan yang bersifat abstrak sekaligus mengadili konflik (sengketa) antar orang atau lembaga yang bersifat konkret. Ada pun MA juga mengadili konflik (sengketa) antar orang atau lembaga yang bersifat konkret sekaligus mengadili konflik antar peraturan yang bersifat abstrak. Di sini tampak adanya persilangan wewenang dalam pengujian peraturan Perundang-undangan antara MK dan MA karena keduanya sama-sama mempunyai kewenangan melakukan pengujian tetapi dengan tingkatan yang berbeda.
KEYWORDS: Titik Singgung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
Penulis: Moh. Mahfud MD
Kode Jurnal: jphukumdd151504

Artikel Terkait :