TITIK SINGGUNG WEWENANG ANTARA MA DAN MK
ABSTRACT: Keberadaan Mahkamah
Konstitusi (MK) di Indonesia mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Agung (MA)
baik dalam filosofi universalnya maupun dalam sejarah dan perdebatan
partikularnya. Menjadi wajar jika dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa titik
singgung kewenangan yang harus diselesaikan bukan saja secara akademis tetapi
secara yuridis. Jika kewenangan-kewenangan MK itu dirinci dan kemudian
ditautkan dengan kewenangan MA maka tampak ada persilangan kewewenangan antara
kedua lembaga tersebut. MK mengadili konflik peraturan yang bersifat abstrak
sekaligus mengadili konflik (sengketa) antar orang atau lembaga yang bersifat
konkret. Ada pun MA juga mengadili konflik (sengketa) antar orang atau lembaga
yang bersifat konkret sekaligus mengadili konflik antar peraturan yang bersifat
abstrak. Di sini tampak adanya persilangan wewenang dalam pengujian peraturan
Perundang-undangan antara MK dan MA karena keduanya sama-sama mempunyai
kewenangan melakukan pengujian tetapi dengan tingkatan yang berbeda.
Penulis: Moh. Mahfud MD
Kode Jurnal: jphukumdd151504