TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSTITUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSTITUSI
Abstrak: Fokus penelitian ini
adalah tentang prostitusi menurut hukum pidana dan tentang tanggung jawab
kepada mereka yang terlibat dalam prostitusi. Studi ini menunjukkan bahwa
prostitusi telah menjadi isu hukum, bukan hanya masalah sosial. Prostitusi
memiliki pendekatan terminologi hukum pidana berdasarkan peraturan peraturan
lokal (Peraturan Daerah). Meskipun tidak tertulis di KUHP, bagian dari kegiatan
prostitusi, yang berkaitan dengan aktivitas seksual, telah ditulis pada hukum
pidana sebagai tindak pidana, dengan beberapa kondisi. Dengan alasan-alasan,
sehingga orang-orang yang terlibat dalam prostitusi dapat dihukum oleh hukum
pidana.
Penulis: Arya Mahardhika
Pradana
Kode Jurnal: jphukumdd151505