TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROSTITUSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSTITUSI

Abstrak: Fokus penelitian ini adalah tentang prostitusi menurut hukum pidana dan tentang tanggung jawab kepada mereka yang terlibat dalam prostitusi. Studi ini menunjukkan bahwa prostitusi telah menjadi isu hukum, bukan hanya masalah sosial. Prostitusi memiliki pendekatan terminologi hukum pidana berdasarkan peraturan peraturan lokal (Peraturan Daerah). Meskipun tidak tertulis di KUHP, bagian dari kegiatan prostitusi, yang berkaitan dengan aktivitas seksual, telah ditulis pada hukum pidana sebagai tindak pidana, dengan beberapa kondisi. Dengan alasan-alasan, sehingga orang-orang yang terlibat dalam prostitusi dapat dihukum oleh hukum pidana.
KATA KUNCI: prostitusi; pertanggungjawaban; tindak pidana
Penulis: Arya Mahardhika Pradana
Kode Jurnal: jphukumdd151505

Artikel Terkait :