PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PENGATURAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI INDONESIA (TINJAUAN SINGKAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014
ABSTRACT: Penyalahgunaan
wewenang merupakan konsep yang selalu tumbuh dan berkembang dalam ranah hukum
publik. Konsep ini merupakan alat uji yang penting, bagi jalannya roda
pemerintahan. Karena, tindakan dan/atau keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan
bukan otoritas yang tanpa batas. Perlu adanya pembatasan atau lembaga yang
mengawasi tindakan dan/atau keputusan pemerintahan tersebut. Lembaga yang
dimaksud adalah lembaga peradilan. Pasca dinormakannya penyalahgunaan wewenang
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(khususnya Pasal 21), ada pandangan yang berbeda dalam menyikapi penegakan
hukumnya. Hal ini terkait dengan kompetensi absolut lembaga peradilan, yaitu
PTUN dan Peradilan Umum (Pidana/Tipikor). Untuk itu, perlu ada kejelasan makna
dalam norma yang mengatur penyalahgunaan wewenang tersebut. Agar tidak terjadi
kesimpangsiuran dalam implementasinya. Oleh karenanya, perlu adanya pemahaman
makna penyalahgunaan wewenang dengan mengkajinya dari sudut perkembangan
pemikiran dan pengaturannya dari perspektif hukum administrasi negara.
Penulis: Yulius
Kode Jurnal: jphukumdd151506