PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PENGATURAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI INDONESIA (TINJAUAN SINGKAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014

ABSTRACT: Penyalahgunaan wewenang merupakan konsep yang selalu tumbuh dan berkembang dalam ranah hukum publik. Konsep ini merupakan alat uji yang penting, bagi jalannya roda pemerintahan. Karena, tindakan dan/atau keputusan badan dan/atau pejabat pemerintahan bukan otoritas yang tanpa batas. Perlu adanya pembatasan atau lembaga yang mengawasi tindakan dan/atau keputusan pemerintahan tersebut. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga peradilan. Pasca dinormakannya penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (khususnya Pasal 21), ada pandangan yang berbeda dalam menyikapi penegakan hukumnya. Hal ini terkait dengan kompetensi absolut lembaga peradilan, yaitu PTUN dan Peradilan Umum (Pidana/Tipikor). Untuk itu, perlu ada kejelasan makna dalam norma yang mengatur penyalahgunaan wewenang tersebut. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam implementasinya. Oleh karenanya, perlu adanya pemahaman makna penyalahgunaan wewenang dengan mengkajinya dari sudut perkembangan pemikiran dan pengaturannya dari perspektif hukum administrasi negara.
KEYWORDS: Makna, Kewenangan, Penegakan Hukum
Penulis: Yulius
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :