MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN

ABSTRACT: Moral tanpa hukum tidak berdaya dan hukum tanpa moral tidak bernilai. Hukum praktis sebagai keutamaan bersendikan moral, memberikan keadilan, kepastian hukum, keseimbangan dan manfaat. Praksis hukum adalah hukum bukan berbicara hitam dan putih tetapi mampu melakukan perubahan terhadap masyarakat, berdimensi etis, mengandung nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
KEYWORDS: Moralitas Hukum, Keutamaan Hukum Praksis, Keadilan, Kepastian Hukum, Keseimbangan dan Manfaat
Penulis: Subiharta
Kode Jurnal: jphukumdd151506

Artikel Terkait :