MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN
ABSTRACT: Moral tanpa hukum
tidak berdaya dan hukum tanpa moral tidak bernilai. Hukum praktis sebagai
keutamaan bersendikan moral, memberikan keadilan, kepastian hukum, keseimbangan
dan manfaat. Praksis hukum adalah hukum bukan berbicara hitam dan putih tetapi
mampu melakukan perubahan terhadap masyarakat, berdimensi etis, mengandung
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
KEYWORDS: Moralitas Hukum,
Keutamaan Hukum Praksis, Keadilan, Kepastian Hukum, Keseimbangan dan Manfaat
Penulis: Subiharta
Kode Jurnal: jphukumdd151506