Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang)
Abstract: Beberapa negara
muslim memberikan perhatian terhadap pemeriksaan psikis pra-nikah bagi calon
mempelai, sebagai upaya menanggulangi masalah rumah tangga akibat gangguan
kejiwaan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan menggali informasi
dari Kepala KUA dan Psikolog di Kota Malang tentang pemeriksaan psikis
pra-nikah dan urgensinya bagi calon mempelai. Penelitian ini termasuk dalam
penelitian lapangan (field reasearch), dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Alanisis data dilakukan
melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik
kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yang
membandingkan hasil wawancara dengan data sekunder, dan triangulasi teori.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala KUA dan Psikolog di kota
Malang menyetujui diadakan pemeriksaan psikis pranikah akan tetapi harus ada
aturan hukumnya dan dilakukan sosialisasi agar program menjadi efektif. Selain
itu, pemeriksaan psikis pra-nikah tidak bertentangan dengan konsep maqashid
al-syari’ah dan konsep sadz al-dzari’ah dalam hukum Islam.
Penulis: Ika Kurnia Fitriani
Kode Jurnal: jphukumdd151642