Latar Historis Indikator Kerelaan Perempuan Dalam Perkawinan
Abstract: Suka rela merupakan
salah satu prinsip ajaran Islam dalam aktivitas ibadah maupun muamalah. Asas
suka rela juga diimplementasikan dalam bidang perkawinan sebagaimana ditegaskan
dalam beberapa hadits Rasulullah SAW. Indikator yang digunakan yaitu isarat
“diam” dari calon mempelai perempuan. Namun, tidak jarang hadits tentang
indikator ini dipahami secara parsial dan manafikan konteks sosio-historisnya.
Wali sering kali melakukan hegemoni dan pemaksaan terhadap perempuan yang ada
di bawah perwaliannya,tanpa memperhatikan kondisi psikologisnya, perubahan
sikap, dan hak-hak dasarnya dalam perkawinan. Penggunaan sebuah isyarat pada
dasarnya harus disepakati terlebih dahulu oleh pemberi isyarat dan penerima
isyarat dalam proses dialogis. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW pada
saat menerima peminangan dari Ali bin Abi Thalib.
Penulis: Ramadhita
Kode Jurnal: jphukumdd151643