PERILAKU ZAKAT ELIT AGAMA KOTA MALANG (Studi tentang Konstruk Elit Agama Kota Malang terhadap Zakat Profesi)
Abstrak: Penelitian ini fokus
pada pemahaman tentang zakat profesi menurut elit agama Kota Malang, dan
bagaimana konstruk elit agama Kota Malang dalam menunaikan zakat profesi. hasil
penelitian dan analisis data, sesuai dengan rumusan penelitian yang diajukan di
awal, peneliti menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: Zakat profesi
menurut elit agamakota Malang adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
seseorang dengan penghasilan tertentu setelah mencapai nishab dan haul (dalam
jangka waktu satu tahun). Konstruks elit agama kota Malang terhadap zakat
profesi adalah: Semua subyek penelitian, baik dariMuhammadiyah, Nahdlatul
Ulama’, dan Majelis Ulama’ Indonesia menyatakan bahwa zakat profesi hukumnya
wajib. Hal ini didasarkan atas keumuman lafadz tentang perintah zakat dalam
al-Qur’an dan qiyas aulawi terhadap lafadz tentang perintah zakat pertanian. sedangkan
Dalam menentukan nisab untuk zakat profesi semua berpandangan bahwa zakat profesi
diqiyaskan dengan zakat emas dan perdagangan. Hanya saja terdapat perbedaan dalam
prosentasenya. Muhammadiyah menyatakan bahwa prosentase zakat profesi sebanyak
2,5%. Sedangkan dari Nahdlatul Ulama’ menyatakan bahwa prosentasenyamulai
2,5%-3,3%. Sementara itu, untuk MUI terdapat dua pandangan, yaitu 2,5 % dan 2,5%
- 5% untuk kehatia-hatian (ihtiyath). Adapun waktu pelaksanaan zakat profesi,
yaitu tidak menunggu nishab dan haul tetapi langsung pada waktu menerima
penghasilan.
Penulis: Fakhruddin dan Erik
Sabti Rahmawati
Kode Jurnal: jphukumdd151641