UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN
Abstrak: Pailit sebagaimna
tercermin dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor .37 tahun 2004 adalah
suatu keadaan dimana debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan dinyatkan pailit dengan putusan
pengadilan.Dalam putusan pengadilan tentunya ada pihak-pihak yang merasa tidak
puas dengan putusan pengadilan terutama pada pihak yang kalah sehingga ada
peluang upaya hukum. Dalam Undang-undang Kepailitan terdapat dua kemungkinan
upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap
putusan pernyataan pailit, yaitu upaya kasasi atau peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung. (pasal 11 ayat (1), pasal 14, pasa 295 ayat (1) UU No.37/2004)l
Penulis: Drs Munif
Rochmawanto, SH,MH,MM
Kode Jurnal: jphukumdd151020