TRANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK WAJAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Abstrak: Republik Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional yang bersumber hukum pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.banyak tugas yang berkaitan dengan institusi lain menyebabkan OJK harus berkoordinasi dengan baik supaya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Adapun koordinasi OJK dengan pihak lain yaitu Bank Indonesia, lembaga penjamin simpanan dan kementrian keuangan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis mengetengahkan 2 (dua) perumusan masalah.Pertama mengenai bagaimana pengaturan mengenai transaksi keuangan diIndonesia yang tidak wajar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Kedua mengenai akibathukum mengenai Transaksi tidak wajar tersebut. Tipe penelitian yang dipakai oleh penulis adalah yuridis normatif.Metode penelitian yuridis normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaranberdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya.Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambilkesimpulan yang pertama:pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional. Yang kedua adanya transaksi terhadap pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan di Indonesia berakibat adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.sanksisanksi tersebut diharapkan dapat member efek jera. Dari kesimpulan diatas beberapa saran yang dapat di sampaikan diantaranya yang pertama adanya kerjasama dan koordinasi lintas institusi yang lebih baik ke depanya, baik Bank Indonesia, Otoritas JasaKeuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diharapkan dapatmengungkap transaksi keuangan yang tidak wajar di Indonesia, utamanya yangmerugikan negara. Dan yang kedua pemantauan peraturan dan sanksi berlaku tetap harus dilakukan demi menjawab tantangan perkembangan dari waktu ke waktu.
Kata Kunci: Transaksi Keuangan
Penulis: Dhevi Nayasari Sastradinata, SH, MM
Kode Jurnal: jphukumdd151021

Artikel Terkait :