TRANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK WAJAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstrak: Republik Indonesia
sebagai negara hukum menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap
dan mengabdi kepada kepentingan nasional yang bersumber hukum pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.banyak tugas yang berkaitan dengan institusi lain
menyebabkan OJK harus berkoordinasi dengan baik supaya tidak terjadi tumpang
tindih kewenangan. Adapun koordinasi OJK dengan pihak lain yaitu Bank
Indonesia, lembaga penjamin simpanan dan kementrian keuangan. Berdasarkan latar
belakang di atas, maka penulis mengetengahkan 2 (dua) perumusan masalah.Pertama
mengenai bagaimana pengaturan mengenai transaksi keuangan diIndonesia yang
tidak wajar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Kedua mengenai akibathukum mengenai
Transaksi tidak wajar tersebut. Tipe penelitian yang dipakai oleh penulis
adalah yuridis normatif.Metode penelitian yuridis normatif adalah suatu
prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaranberdasarkan logika keilmuan
hukum dari sisi normatifnya.Berdasarkan hasil pembahasan pada bab-bab
sebelumnya, maka dapat diambilkesimpulan yang pertama:pengaturan dan pengawasan
bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia agar tercipta
sistem perbankan yang sehat secara menyeluruh maupun individual, dan mampu
memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional. Yang kedua adanya transaksi terhadap
pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan di Indonesia berakibat adanya
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang melanggar.sanksisanksi tersebut
diharapkan dapat member efek jera. Dari kesimpulan diatas beberapa saran yang
dapat di sampaikan diantaranya yang pertama adanya kerjasama dan koordinasi
lintas institusi yang lebih baik ke depanya, baik Bank Indonesia, Otoritas JasaKeuangan
dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diharapkan dapatmengungkap
transaksi keuangan yang tidak wajar di Indonesia, utamanya yangmerugikan
negara. Dan yang kedua pemantauan peraturan dan sanksi berlaku tetap harus dilakukan
demi menjawab tantangan perkembangan dari waktu ke waktu.
Penulis: Dhevi Nayasari
Sastradinata, SH, MM
Kode Jurnal: jphukumdd151021