KEWENANGAN PROVOS DALAM MENGHADAPI PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
Abstrak: Perkembangan kemajuan
masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena supremasi
hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi,desentralisasi,
transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam
melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Kepolisian NegaraRepublik
Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutandan
harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Oleh sebab itu keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh
kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat
ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di tengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut,
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika
profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga
terhindar dari petbuatan tercela dan penyalahgunaanwewenang.
Penulis: Dody Eko Wijayanto,
SH, M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd151022