PELACURAN DAN PENANGGULANGANNYA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA
Abstrak: Pelacuran sebagai
sebuah nama yang diberikan untuk suatu perbuatan yang di dalamnya terlibat
beberapa orang dalam suatu peristiwa. Perbuatan di mana seorangperempuan
menyerahkan dirinya untuk berhubungan kelamin dengan lawan jenisnyayang
mengharapkan bayaran berupa uang atau bentuk lainnya. Pelacuran merupakan masalah
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, karena merugikan keselamatan, ketentraman,
kemakmuran jasmani dan rohani. Hal ini pun menjadi sesuatu yang nyataagar
segera ditanggulangi bila dihubungkan dengan cara pandang agama dan adat
tradisi suku bangsa di Indonesia.
Masalah pelacuran harus dilihat sebagai gejala sosial yang nampak jelas bertentangan
dengan ketertiban dan kehidupan masyarakat secara umum. Akibat yang ditimbulkan
akan menghambat proses perkembangan pada suatu masyarakat. Namun demikian
terlihat tidak ada suatu kaidah hukum dari negara manapun yang mampu meniadakan
pelacuran dalam arti menindak gejala tersebut seperti halnya kejahatan semacam
pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dapat menjatuhkan sanksi,
dengan tegas baik hukuman mati, hukuman penjara, maupun hukuman denda.
Penulis: Jatmiko Winarno,
SH,MH
Kode Jurnal: jphukumdd151023