PELACURAN DAN PENANGGULANGANNYA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA

Abstrak: Pelacuran sebagai sebuah nama yang diberikan untuk suatu perbuatan yang di dalamnya terlibat beberapa orang dalam suatu peristiwa. Perbuatan di mana seorangperempuan menyerahkan dirinya untuk berhubungan kelamin dengan lawan jenisnyayang mengharapkan bayaran berupa uang atau bentuk lainnya. Pelacuran merupakan masalah sosial dalam kehidupan bermasyarakat, karena merugikan keselamatan, ketentraman, kemakmuran jasmani dan rohani. Hal ini pun menjadi sesuatu yang nyataagar segera ditanggulangi bila dihubungkan dengan cara pandang agama dan adat tradisi suku bangsa di Indonesia.
Masalah pelacuran harus dilihat sebagai gejala sosial yang nampak jelas bertentangan dengan ketertiban dan kehidupan masyarakat secara umum. Akibat yang ditimbulkan akan menghambat proses perkembangan pada suatu masyarakat. Namun demikian terlihat tidak ada suatu kaidah hukum dari negara manapun yang mampu meniadakan pelacuran dalam arti menindak gejala tersebut seperti halnya kejahatan semacam pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dapat menjatuhkan sanksi, dengan tegas baik hukuman mati, hukuman penjara, maupun hukuman denda.
Kata Kunci: Pelacuran
Penulis: Jatmiko Winarno, SH,MH
Kode Jurnal: jphukumdd151023

Artikel Terkait :