PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Abstrak: Paten bisa dilihat
didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan
penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau
industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat
diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis),
maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidakterduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua
benda tidak dapat dipatenkan. paten memberikan perlindungan bagi para penemu
bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual,
dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa
persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang
diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan
informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi
cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk
menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran
hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan
suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak
sah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis menggutamakan
sebuah permasalahan yaitu, bagaimana pengaturan hak paten yang terdaftar di
indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 ?, bagaimana perlindungan
hukum terhadaphak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor
14 tahun 2001?. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif
(hukum normatif). Sedangkan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach) Selain itu juga
digunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu digunakan untuk melihat
kasus-kasus pelanggaran perlindungan paten. Berdasarkan uraian-uraian dalam
pembahasan dari bab ke bab, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua
bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang
berasal daridalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Dalam
kaitannya dengan penggunaan teknologi ini terdapat suatu istilah yang dikenal
dengan nama hak paten. Hak paten adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh
seorang penemu atau orang lain yang diberi hak oleh penemu untuk melaksanakan
sendiri suatu penemuanatau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan
penemuan itu. hak paten telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu
berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara
permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansif. paten memberikan
perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan,
didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi,
dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang, jangka waktu 20 tahun
sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten
sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun dan tidak dapat
diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public
domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umum
Kata Kunci: Pengaturan Hak
Paten Yang Terdaftar Di Indonesia, Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang
Terdaftar Di Indonesia
Penulis: Jatmiko Winarno, SH,
MH
Kode Jurnal: jphukumdd151024