TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA KOPERASI OLEH PENGURUS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstrak: Hampir diseluruh
dunia orang mengenal koperasi. Walaupun per definisi Koperasi dipahami dengan
cara berbeda-beda, tetapi secara umum Koperasi dikenal sebagai suatu perusahaan
yang unik, Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi.
Penulis: Dhevi Nayasari
Sastradinata, SH, MM
Kode Jurnal: jphukumdd151025