ANALISIS YURIDIS TERHADAP PRODUK HUKUM KETETAPAN MPR SETELAH PERUBAHAN UUD 1945
Abstrak: Salah salah satu
berkah reformasi adalah perubahan Undang Undang Dasar 1945 dimana salah satu perubahan
yang mendasar adalah menyangkut kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga Negara
salah satunya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR tidak lagi
memegangkedaulatan tertinggi akan tetapi kedaulatan tersebut berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurulUndang-undang Dasar sebagaimana Pasal 1 ayat (2)
amandemen UUD 1945. Begitu juga kedudukanMPR tidak lagi sebagai lembaga
Tertinggi Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 (sebelumamandemen), tetapi
berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara dengan kedudukan yang sejajar dengan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan merupakan lembaga gabungan dari DPR
dan DPD. Produk hukum yang dikeluarkan oleh MPR berupa ketetapan MPR dimana
berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 Tap MPR kedudukanya dibawah UUD.
Penulis: Drs Munif
Rochmawanto, SH,MH,MM
Kode Jurnal: jphukumdd151026