TINJAUAN YURIDIS TINDAK PELANGGARAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstrak: Tujuan dilakukan
penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaturan Usaha Perasuransian dan untuk
mengetahui sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usaha perasuransian
menurutundang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Type penelitian
hukum yang dilakukanadalah yuridis normative (hukum normatif). Sedangkan
masalah pendekatan yang digunakan dalampenelitian ini adalah pendekatan
undang-undang (statue approach) selain itu juga digunakanpendekatan khusus
(case approach ) yaitu digunakan untuk melihat khasus-khasus pelanggaran Usaha Perasuransian.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan Usaha Perasuransian yang dimuat dalam
undang-undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian yang ditunjuknya
Otoritas JasaKeuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang memiliki kuasa penuh
dalam menjalankan fungsi dan pengawasan, diharapkan dapat membuat kebijakan
terhadap perasuransian yang dapat membawa perasuransian menjadi lebih
berkembang di masa depan dan dapat bersaing dengan negara-negara maju dalam
dunia asuransi. Sedangkan Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pelanggaran usahaperasuransian
menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yakni, jika usaha
perasuransian melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang atau
peraturan dalam pelaksanaannya maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang
melakukan tindakan berupa pemberian peringatan, pembatasan kegiatan usaha,
larangan untuk memasarkan produk asuransi, memberi sanksi-sanksi pidana hingga
pada pencabutan izin usaha.
Penulis: Suisno, SH, M.Hum
Kode Jurnal: jphukumdd151027