UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-X/2012
Abstrak: Sistem politik dianut
Negara Indonesia adalah sistem multi partai, tujuannya adalah mengadopsi
kepentingan warga negara yang sifatnya heterogen. Dasar hukum dari partai
politik yaitu UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 8 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Namun, keberadaan dari UU No. 8
Tahun 2012 telah diputuskan oleh MK dengan Putusan No. 52/PUU-X/2012, yang
intinya adalah menyederhanakan partai politik peserta pemilu. Perubahan sistem
yang ditekankan dalam putusan MK tersebut adalah penerapan Parlimentary
Treshold, dimana sebelumnya adalah electoral threshold. Akibat dari putusan MK
tersebut adalah tidak bisa ikutnya partai politik yang tidak mencakupi kursi di
parlemen pada pemilu sebelumnya, untuk dapat mengikuti pemilu 2014. Sehingga
hal tersebut mendiskriminasi nilai demokrasi di Indonesia. Adapun metode
penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normative, dengan pendekatan
historical approach. Spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis. Adapun
sumber data penelitian ini digunakan data sekunder yang mencakupi bahan hokum
primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Setelah data dikumpulkan,
diklasifikasi, dan dikelompokkan maka akan dianalisis dengan pendekatan
kualitatif.
Penulis: Mursyid, Husni A.
Jalil, Iskandar A.Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151427