UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 DALAM KAITANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-X/2012

Abstrak: Sistem politik dianut Negara Indonesia adalah sistem multi partai, tujuannya adalah mengadopsi kepentingan warga negara yang sifatnya heterogen. Dasar hukum dari partai politik yaitu UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Namun, keberadaan dari UU No. 8 Tahun 2012 telah diputuskan oleh MK dengan Putusan No. 52/PUU-X/2012, yang intinya adalah menyederhanakan partai politik peserta pemilu. Perubahan sistem yang ditekankan dalam putusan MK tersebut adalah penerapan Parlimentary Treshold, dimana sebelumnya adalah electoral threshold. Akibat dari putusan MK tersebut adalah tidak bisa ikutnya partai politik yang tidak mencakupi kursi di parlemen pada pemilu sebelumnya, untuk dapat mengikuti pemilu 2014. Sehingga hal tersebut mendiskriminasi nilai demokrasi di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normative, dengan pendekatan historical approach. Spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis. Adapun sumber data penelitian ini digunakan data sekunder yang mencakupi bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi, dan dikelompokkan maka akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Kata kunci: Partai Politik dan Penyederhanaan Partai Politik
Penulis: Mursyid, Husni A. Jalil, Iskandar A.Gani
Kode Jurnal: jphukumdd151427

Artikel Terkait :