PENGAWASAN TUGAS HAKIM PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM PENGAWAS PENGADILAN TINGGI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)
Abstrak: Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
menentukan bahwa pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada
semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk dalam hal
ini pengawasan internal atas tingkah laku hakim. Pengawasan terhadap hakim juga
diatur dalam Keputusan Ketua MARI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman
Pengawasan Peradilan. Namun kenyataan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap
hakim pengadilan negeri oleh hakim tinggi pengawas yang ditunjuk di wilayah
Hukum Pengadilan Tinggi Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Mukhtari, Faisal A. Rani,
Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151426