PENGAWASAN TUGAS HAKIM PENGADILAN NEGERI OLEH HAKIM PENGAWAS PENGADILAN TINGGI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh)

Abstrak: Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan bahwa pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk dalam hal ini pengawasan internal atas tingkah laku hakim. Pengawasan terhadap hakim juga diatur dalam Keputusan Ketua MARI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pengawasan Peradilan. Namun kenyataan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap hakim pengadilan negeri oleh hakim tinggi pengawas yang ditunjuk di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Pengawasan dan Hakim Pengadilan Negeri
Penulis: Mukhtari, Faisal A. Rani, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151426

Artikel Terkait :