MILIK PEMERINTAH ACEH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Abstrak: Pelaksanaan Penetapan Status Rumah Sakit Ibu dan Anak Milik Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh membentuk tim penilai kelayakan Rumah Sakit Ibu dan Anak untuk ditingkatkan pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana ditentukan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rumah Sakit Ibu dan Anak telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, dalam pelaksanaan penilaian dan pengkajian dokumen-dokumen yang diusulkan oleh Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak kepada Gubernur Aceh sebenarnya belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena ada persyaratan teknis menyangkut dengan laporan kinerja keuangan dan laporan audit terakhir yang merupakan persyaratan administratif tidak dilengkapi pada saat dilakukan penilaian, namun Tim Penilai tetap merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan Rumah Sakit Ibu dan Anak sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan dalam tata kelola keuanganpun belum memenuhi standar pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Kata kunci: Badan Layanan Umum Daerah, Pola Pengelolaan Keuangan, Rumah Sakit
Penulis: Suhaimi, Husni A. Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd151428

Artikel Terkait :