MILIK PEMERINTAH ACEH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Abstrak: Pelaksanaan Penetapan
Status Rumah Sakit Ibu dan Anak Milik Pemerintah Aceh, Gubernur Aceh membentuk
tim penilai kelayakan Rumah Sakit Ibu dan Anak untuk ditingkatkan
pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Setelah dilakukan verifikasi
terhadap dokumen persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana ditentukan di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Rumah
Sakit Ibu dan Anak telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, dalam
pelaksanaan penilaian dan pengkajian dokumen-dokumen yang diusulkan oleh
Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak kepada Gubernur Aceh sebenarnya belum sesuai
dengan mekanisme yang berlaku karena ada persyaratan teknis menyangkut dengan
laporan kinerja keuangan dan laporan audit terakhir yang merupakan persyaratan
administratif tidak dilengkapi pada saat dilakukan penilaian, namun Tim Penilai
tetap merekomendasikan kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan Rumah Sakit Ibu
dan Anak sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan dalam tata kelola keuanganpun
belum memenuhi standar pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Penulis: Suhaimi, Husni A.
Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd151428