PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstrak: Dalam undang-undang
tindak pidana korupsi dicantumkan pidana mati sebagai pidana pokok tertinggi
dan menentukan juga ancaman minimum khusus serta adanya pidana denda yang lebih
tinggi. Namun, di beberapa pengadilan negeri hingga pada tingkat kasasi hakim
menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. bertujuan
untuk menjelaskan penerapan pada percobaan dalam tindak pidana korupsi yang
notabennya merupakan kejahatan luar biasa, menjelaskan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan
mekanisme pengawasan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana
percobaan. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum
normatif. Penjatuhan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
telah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam Undang-undang
Tipikor, Pasal 14 a ayat (1) dan (2) KUHP, putusan hakim yang menjatuhkan
pidana percobaan lebih mempertimbangkan rasa keadilan terpidana dan
mengenyampingkan rasa keadilan masyarakat serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak diperlukan, karena memang
pengaturan mengenai pidana percobaan sudah jelas bertentangan dan tidak ada
pengaturannya di dalam Undang-undang Tipikor. Disarankan agar hakim menjatuhkan
sanksi pidana dalam perkara korupsi memperhatikan kembali mengenai
ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor, dalam membuat
suatu putusan hakim jangan hanya berpatokan pada aspek yuridis saja tetapi
seorang hakim harus mempertimbangkan aspek nonyudisnya dan mekanisme pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana percobaan khusus terhadap perkara tindak
pidana korupsi semestinya ditiadakan karena pengaturan tentang pidana percobaan
pun tidak ada di dalam Undang-undang Tipikor.
Penulis: Shira Thani, Mohd.
Din, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151429