PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA (Suatu Penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh)

Abstrak: Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pembebasan bersyarat.Faktor penghambat dalam pengawasan pembebasan bersyarat oleh lembaga kejaksaan adalah kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat dan belum adanya koordinasi, kurangnya kesadaran terpidana berkoordinasi dengan jaksa pengawas, lokasi tempat tinggal terpidana sulit terjangkau dan kurangnya perhatian dari perangkat gampong dan ketiadaan sanksi hukum terhadap intansi pelaksana. Upaya yang ditempuh dalam merealisasikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat bagi narapidana antara lain melakukan pengawasan langsung terhadap terpidana bersyarat secara berkala dan mewajibkan agar terpidana bersyarat melakukan wajib lapor secara berkala, melakukan kerja sama dengan kepolisian, lembaga pemasyarakatan dan perangkat gampong, dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Selain itu, akan diupayakan pula untuk memberikan sanksi bagi jaksa pelaksana pengawasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan. Konsekwensi yuridis dari tidak terlaksanannya pengawasan terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana oleh pihak kejaksaan.
Kata kunci: Kejaksaan, Pengawasan Narapidana dan Pembebasan Bersyarat
Penulis: Samil Fuadi, Mohd. Din, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151430

Artikel Terkait :