PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA (Suatu Penelitian pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh)
Abstrak: Pasal 30 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
ditentukan bahwa kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan
terhadap pembebasan bersyarat.Faktor penghambat dalam pengawasan pembebasan
bersyarat oleh lembaga kejaksaan adalah kendala administrasi, kurangnya
petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan
bersyarat dan belum adanya koordinasi, kurangnya kesadaran terpidana
berkoordinasi dengan jaksa pengawas, lokasi tempat tinggal terpidana sulit
terjangkau dan kurangnya perhatian dari perangkat gampong dan ketiadaan sanksi
hukum terhadap intansi pelaksana. Upaya yang ditempuh dalam merealisasikan
tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan pembebasan bersyarat bagi
narapidana antara lain melakukan pengawasan langsung terhadap terpidana
bersyarat secara berkala dan mewajibkan agar terpidana bersyarat melakukan
wajib lapor secara berkala, melakukan kerja sama dengan kepolisian, lembaga
pemasyarakatan dan perangkat gampong, dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan
hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Selain itu, akan
diupayakan pula untuk memberikan sanksi bagi jaksa pelaksana pengawasan yang
tidak melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan. Konsekwensi yuridis dari
tidak terlaksanannya pengawasan terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi
narapidana oleh pihak kejaksaan.
Penulis: Samil Fuadi, Mohd.
Din, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd151430