TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG ATAS PERUSAHAN DILUAR YURIDIKSI TERITORIAL HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 07/KPPU-L/2007)
Abstrak: Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat
tidak secarakonkrit mengatur mengenai kepemilikansaham silang, tetapi hanya
mengaturmengenai kepemilikan saham pada para pelaku usaha, sehingga ruang
itulah yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bertindak diluar
wilayah yurisdiksi teritorial hukum negara lain. Kasuskepemilikan saham silang
yang dilakukan Temasek Holdings terjadi melalui dua anak perusahaannya, yakni
SingaporeTelecomunications Ltd. (SingTel) memiliki 35% saham di Telkomsel dan
Singapore Technologie Telemedia Pte. Ltd. (STT)menguasai 40,77% saham Indosat.
Denganmenguasai 89,61% pangsa pasar industritelekomunikasi di Indonesia.
Putusan KPPUterhadap kasus kepemilikan saham silang oleh Temasek Holdings
menyatakan bahwa Temasek Holdings terbukti melakukankepemilikan saham silang
yang melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Penulis: ALFONSUS NAHAK
Kode Jurnal: jphukumdd151660