TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG ATAS PERUSAHAN DILUAR YURIDIKSI TERITORIAL HUKUM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 07/KPPU-L/2007)

Abstrak: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat tidak secarakonkrit mengatur mengenai kepemilikansaham silang, tetapi hanya mengaturmengenai kepemilikan saham pada para pelaku usaha, sehingga ruang itulah yang memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk bertindak diluar wilayah yurisdiksi teritorial hukum negara lain. Kasuskepemilikan saham silang yang dilakukan Temasek Holdings terjadi melalui dua anak perusahaannya, yakni SingaporeTelecomunications Ltd. (SingTel) memiliki 35% saham di Telkomsel dan Singapore Technologie Telemedia Pte. Ltd. (STT)menguasai 40,77% saham Indosat. Denganmenguasai 89,61% pangsa pasar industritelekomunikasi di Indonesia. Putusan KPPUterhadap kasus kepemilikan saham silang oleh Temasek Holdings menyatakan bahwa Temasek Holdings terbukti melakukankepemilikan saham silang yang melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kata kunci: perjanjian, investor asing, teritorial NKRI
Penulis: ALFONSUS NAHAK
Kode Jurnal: jphukumdd151660

Artikel Terkait :