TINJAUAN NORMATIVITAS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Abstrak: Keberadaan dan kegiatan perusahaan perkebunan yang seyogianya menciptakankesejahteraan bagi masyarakat dalamkenyataannya juga dapat menghasilkandampak yang merugikan bagi alam,lingkungan hidup serta terhadapmasyarakat khususnya terhadap masyarakatlokal sehingga dapat mengakibatkan timbulnya gejolak sosial berupa resistensiyaitu penolakan terhadap keberadaanperusahaan maupun terjadinya konflikhorizontal antara masyarakat denganperusahaan perkebunan.Untukmenghindari adanya resistensi maupunkonflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat maka salah satu cara adalah dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan efektif. Mengingat begitu pentingnya pelaksanaan CSR, maka di Indonesia tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Perseroan Terbatas adalah telah bersifat wajib (mandatory) oleh perusahaan dengan lahirnya UndangUndang Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007
Kata kunci: Corporate Social Responsibility (CSR), Mandatory,efektif
Penulis: DESBERTUA NAIBAHO
Kode Jurnal: jphukumdd151661

Artikel Terkait :