TINJAUAN NORMATIVITAS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Abstrak: Keberadaan dan
kegiatan perusahaan perkebunan yang seyogianya menciptakankesejahteraan bagi masyarakat
dalamkenyataannya juga dapat menghasilkandampak yang merugikan bagi alam,lingkungan
hidup serta terhadapmasyarakat khususnya terhadap masyarakatlokal sehingga
dapat mengakibatkan timbulnya gejolak sosial berupa resistensiyaitu penolakan
terhadap keberadaanperusahaan maupun terjadinya konflikhorizontal antara
masyarakat denganperusahaan perkebunan.Untukmenghindari adanya resistensi
maupunkonflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat maka salah satu
cara adalah dengan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan efektif. Mengingat
begitu pentingnya pelaksanaan CSR, maka di Indonesia tentang pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Perseroan Terbatas adalah telah
bersifat wajib (mandatory) oleh perusahaan dengan lahirnya UndangUndang
Perseroan Terbatas (UU PT) Nomor 40 Tahun 2007 dan Undang-undang Penanaman
Modal Nomor 25 Tahun 2007
Penulis: DESBERTUA NAIBAHO
Kode Jurnal: jphukumdd151661